skip to main | skip to sidebar

About me

Foto Saya
Cathryna Margareth
i'm not perfect girl
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

Archivo del blog

  • ▼ 2013 (1)
    • ▼ Mei (1)
      • Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI
  • ► 2011 (2)
    • ► Mei (2)
  • ► 2010 (13)
    • ► Desember (1)
    • ► November (1)
    • ► Oktober (1)
    • ► Juni (1)
    • ► Mei (7)
    • ► Maret (2)
  • ► 2009 (8)
    • ► November (8)

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

Links

  • http://www.gunadarma.ac.id

About Me

Foto Saya
Cathryna Margareth
i'm not perfect girl
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ▼ 2013 (1)
    • ▼ Mei (1)
      • Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI
  • ► 2011 (2)
    • ► Mei (2)
  • ► 2010 (13)
    • ► Desember (1)
    • ► November (1)
    • ► Oktober (1)
    • ► Juni (1)
    • ► Mei (7)
    • ► Maret (2)
  • ► 2009 (8)
    • ► November (8)

My Incredible Life

Senin, 17 Mei 2010

Tugas Non Akademis Teori Organisasi Umum 2

TUGAS NON AKADEMIS TEORI ORGANISASI UMUM 2
“DELIK PENODAAN AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
DALAM RUU KUHP”



Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103




Program Studi Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2010


DAFTAR ISI

Daftar Isi………………………………………………………….. ……I
Kata Pengantar……………………………………………….........II
Isi…………….............................................................4-17
Bab 1 Pendahuluan
1.1 Acuan Pemikiran
Bab 2 Isi
2.1 Penodaan Agama dalam KUHP
2.2 Penodaan Agama dalam Praktek Peradilan
2.3 Penodaan Agama versus Otoritas Kelompok Mainstream

2.4 Agama Resmi dan Tidak Resmi

2.5 Tindak Pidana Agama dan Kehidupan Beragama dalam RUU KUHP

Bab 3 Penutup

Daftar Pustaka……………………………………………………..18










KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami ucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 .
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 . Atas tersusunnya makalah ini, tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
a) Bapak Nurhadi (Dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2) yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini .
b) Kepada orang tua saya yang selalu memberi dukungan dan membantu dalam pengerjaan makalah ini.
c) Rekan-rekan 2KA21 dan semua pihak yang turut membantu saya sampai makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Saya sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena itu seluruh kritik dan saran yang ada relavansinya dengan makalah ini akan saya terima dari pembaca .




Bekasi , April 2010


Penyusun




ISI
BAB I PENDAHULUAN
I. Acuan Pemikiran
Secara normatif, jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup kuat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kebebasan itu hanya ada dalam agama yang “diakui” pemerintah, artinya kalau memeluk agama di luar agama yang “diakui” itu maka ada efek yang dapat mengurangi hak-hak sipil warga negara. Bahkan, orang yang mempunyai keyakinan tertentu, bias dituduh melakukan penodaan agama. Keyakinan keagamaan kelompok Lia “Eden” Aminuddin misalnya, bisa dituduh melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun karena melanggar KUHP pasal 156a. Hal ini merupakan contoh telanjang betapa diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan, meski diingkari oleh perundang-undangan kita, namun dalam realitasnya berbeda.
Jaminan kebebasan beragama pertama-tama dapat dilihat dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara kita. Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan: 1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; 2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam pasal 29 (1) "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.", (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu."
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan normatif bahwa agama dan keyakinan merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pasal 22 ditegaskan: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; 2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam pasal 8 juga ditegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
Dari pasal tersebut jelas bahwa negara (c.q. pemerintah) adalah institusi yang pertama-tama berkewajiban untuk menjamin kebebasan berkeyakinan dan segala sesuatu yang menjadi turunannya, seperti pengakuan hak-hak sipilnya tanpa diskriminasi. Dalam pasal 1c UU No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”.
Di samping itu, tuntutan untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan juga menjadi tuntutan international sebagaimana tertuang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICPPR). Indonesia sudah meratifikasi tentang ICCPR melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Dengan ratifikasi itu, maka Indonesia menjadi Negara Pihak (State Parties) yang terikat dengan isi ICCPR.
Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak (Pasal 27).
ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif Negara. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Apabila negara terlalu intervensi, hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Negara-negara Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Meski secara konstitusi jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan cukup kuat, namun pada tingkat implementasi masih sangat lemah. Bahkan ada kesan, paradigma dan perspektif pemerintah dalam melihat agama dan segala keragamannya tidak berubah. Keragaman masih dianggap sebagai ancaman daripada kekayaan. Watak negara yang ingin sepenuhnya menguasai segi-segi kehidupan dalam masyarakat, terutama keyakinan, sebagai ciri negara otoriter juga belum sepenuhnya hilang.





BAB II ISI
II. Penodaan Agama dalam KUHP
Dalam KUHP (WvS) sebenarnya tidak ada bab khusus mengenai delik agama, meski ada beberapa delik yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai delik agama. Istilah delik agama itu sendiri sebenarnya mengandung beberapa pengertian: a) delik menurut agama; b) delik terhadap agama; c) delik yang berhubungan dengan agama. Prof. Oemar Seno Adji seperti dikutip Barda Nawawi Arief menyebutkan bahwa delik agama hanya mencakup delik terhadap agama dan delik yang berhubungan dengan agama. Meski demikian, bila dicermati sebenarnya delik menurut agama bukan tidak ada dalam KUHP meski hal itu tidak secara penuh ada dalam KUHP seperti delik pembunuhan, pencurian, penipuan/perbuatan curang, penghinaan, fitnah, delik-delik kesusilaan (zina, perkosaan dan sebagainya).
Sedangkan pasal 156a yang sering disebut dengan pasal penodaan agama bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Sedang delik kategori c tersebar dalam beberapa perbuatan seperti merintangi pertemuan/upacara agama dan upacara penguburan jenazah (pasal 175); mengganggu pertemuan /upacara agama dan upacara penguburan jenazah (pasal 176); menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugasnya yang diizinkan dan sebagainya.
Bagian ini akan lebih difokuskan pada pasal 156a yang sering dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama. Pasal ini selengkapnya berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa.”
Sebagaimana telah disinggung, pasal ini bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Asumsinya, yang ingin dilindungi oleh pasal ini adalah agama itu sendiri. Agama, menurut pasal ini, perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama seperti Tuhan, Nabi, Kitab Suci dan sebagainya. Meski demikian, karena agama “tidak bisa bicara” maka sebenarnya pasal ini juga ditujukan untuk melindungi penganut agama.
Pasal tersebut masuk dalam Bab V KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Di sini tidak ada tindak pidana yang secara spesifik mengatur tindak pidana terhadap agama. Pasal 156a merupakan tambahan untuk men-stressing-kan tindak pidana terhadap agama. Dalam pasal 156 disebutkan: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Perlu dijelaskan bahwa pasal 156a tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 4 undang-undang tersebut langsung memerintahkan agar ketentuan di atas dimasukkan ke dalam KUHP.
Benih-benih delik penodaan agama juga dapat dilihat dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejatahan terhadap Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya merupakan penjabaran dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas.
Mengapa aturan tentang penodaan agama perlu dimasukkan dalam KUHP? Pertanyaan ini barangkali bisa dijawab dengan memperhatikan konsideran dalam UU No. 1/PNPS/1965 tersebut. Di sana disebutkan beberapa hal, antara lain: pertama, undang-undang ini dibuat untuk mengamankan Negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional dimana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Kedua, timbulnya berbagai aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, sehingga perlu kewaspadaan nasional dengan mengeluarkan undang-undang ini.
Ketiga, karena itu, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan; dan aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keempat, seraya menyebut enam agama yang diakui pemerintah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu [Confusius]), undang-undang ini berupaya sedemikian rupa agar aliran-aliran keagamaan di luar enam agama tersebut dibatasi kehadirannya.
Prof. Oemar Seno Adji dapat ditunjuk sebagai ahli hukum yang paling bertanggung jawab masuknya delik agama dalam KUHP. Dasar yang digunakan untuk memasukkan delik agama dalam KUHP adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima negara Pancasila. UUD 1945 pasal 29 juga menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhana Yang Maha Esa. Karena itu, kalau ada orang yang mengejek dan penodaan Tuhan yang disembah tidak dapat dibiarkan tanpa pemidanaan. Atas dasar itu, dengan meilihat Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai titik sentral dari kehidupan kenegaraan, maka delik Godslastering sebagai blasphemy menjadi prioritas dalam delik agama.
Pasal 156a dalam praktiknya memang menjadi semacam peluru yang mengancam, daripada melindungi warga Negara. Ancaman itu terutama bila digunakan oleh kekuatan yang anti demokrasi dan anti pluralisme, sehingga orang dengan mudah menuduh orang lain telah melakukan penodaan agama. Dalam pratiknya pasal ini seperti “pasal karet” (hatzaai articelen) yang bisa ditarik-ulur, mulur-mungkret untuk menjerat siapa saja yang dianggap menodai agama. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat penulis komik, wartawan, pelaku ritual yang berbeda dengan mainstream, aliran sempalan, dan sebagainya. Karena kelenturannya itu, “pasal karet” bisa direntangkan hampir tanpa batas.
Pada dasarnya, pasal ini tidak hanya bisa dipakai untuk menjerat aliran-aliran seperti Lia Eden dan Ahmadiyah, misalnya, melainkan juga bisa dikenakan kepada aliran-aliran atau organisasi agama yang suka membuat kekerasan dan onar di dalam masyarakat yang mengatasnamakan agama tertentu. Sayangnya, dalam praktiknya, pasal 156a ini tidak pernah diterapkan baik oleh Polisi maupun Hakim untuk melindungi korban. Dalam kasus Lia “Eden” Aminudin, misalnya, yang justru ditangkap dan diadili ketika ada tekanan massa. Lia sebagai korban justru dikorbankan dan dijerat dengan pasal ini karena ada tekanan dari FPI yang dipicu oleh Fatwa MUI yang menganggapnya sesat.
Jika dalam KUHP yang selama ini berlaku penodaan agama hanya ada dalam satu pasal (156a), dalam RUU KUHP yang merevisi KUHP lama, pasal penodaan agama diletakkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Keagamaan yang di dalamnya ada 8 (delapan) pasal. Dari delapan pasal itu dibagi dalam dua bagian: Bagian I mengatur tentang tindak pidana terhadap Agama. Bagian ini mengatur tentang Penghinaan terhadap Agama (pasal 341-344) dan Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama (pasal 345). Bagian II mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Bagian ini mengatur dua hal, yaitu Gangguan terhadap Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan (pasal 346-347); dan Perusakan Tempat Ibadah (pasal 348).
Dari gambaran tersebut dapat dilihat dengan jelas adanya upaya untuk merentangkan lebih luas aspek penodaan agama ini. Di sini perlu ketelitian dan antisipasi untuk menyusun dan memunculkan pasal-pasal tentang agama dalam R-KUHP yang lebih berorientasi pada perlindungan korban. Pasal-pasal dalam R-KUHP tentang agama ini semestinya diorientasikan disamping untuk melindungi kepentingan umum, juga untuk melindungi kebebasan beragama baik mayoritas maupun minoritas dan juga melindungi minoritas dari ancaman diskriminasi dan kewewenang-wenangan mayoritas. Pasal ini juga harus bisa menjamin bahwa perbedaan penafsiran dan cara pandang atas berbagai masalah keagamaan tidak kemudian dituduh melakukan penodaan agama. Karena, menuduh orang melakukan penodaan agama tidak bisa hanya berangkat dari asumsi dan prasangka, namun harus bias dibuktikan bahwa orang tersebut memang bermaksud melakukan permusuhan, merendahkan, dan melecehkan agama. Revisi KUHP tidak boleh disandera kelompok tertentu dengan meminjam “tangan Negara” guna memuluskan agenda-agenda politiknya.
III. Penodaan Agama dalam Praktek Peradilan
Dalam bagian ini akan diuraikan bagaimana praktek penggunaan pasal 156a dalam pengadilan. Akan diuraikan problem dan korban dari penggunaan pasal ini. Hal ini penting karena salah satu problem krusial dalam revisi KUHP adalah masalah agama. Ada kecenderungan, kebijakan pemerintah dalam masalah agama senantiasa menimbulkan pro-kontra. Hal ini karena kelompok-kelompok agama di Indonesia mempunyai aspirasi yang bukan saja berbeda, tapi saling bertentangan. Karena itu, kelompok-kelompok agama cenderung ramai-ramai meminjam “tangan negara” untuk memperjuangkan dan mengamankan posisinya. Kecenderungan ini tampak kian jelas bila kita mengikuti pro-kontra sejumlah regulasi daerah yang biasa disebut dengan Perda Syariat Islam.
Dengan “mengamankan” agenda keagamaan melalui pasal dalam undang-undang dan regulasi lainnya, maka tindakan yang diskriminatif sekalipun bisa menjadi “kebenaran” karena disahkan oleh undang-undang. Kondisi ini jelas berbahaya, karena undang-undang bisa menjadi sandera untuk membenarnya tindakan yang melanggar konstitusi sekalipun.
Salah satu fungsi penting hukum pidana adalah untuk memberikan dasar legitimasi bagi tindakan represif negara terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan yang mengancam dan membahayakan, serta merugikan kepentingan umum. Ia memberikan mandat kepada negara untuk melindungi masyarakat luas dari perbuatan orang per orang atau kelompok orang yang hak-haknya terlanggar di satu sisi, dan memberi kewenangan kepada negara untuk menghukum orang yang tindakannya melanggar hukum.
IV. Penodaan Agama versus Otoritas Kelompok Mainstream
Sebelum membicarakan lebih jauh tentang pasal penodaan agama, perlu didiskusikan dulu tentang sifat melawan hukum. Hal ini penting untuk melihat jenis perbuatan yang bisa dikatakan melanggar hukum. Dalam hukum pidana dikenal dua jenis sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum materiil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil sebagaimana tercantum di dalam pasal 1 rancangan KUHP yang baru memungkinkan orang dijatuhi hukuman jika melakukan hal-hal yang tidak patut dan menusuk rasa keadilan dalam masyarakat, meski perbuatan itu tidak dilarang UU. Sebaliknya, ajaran sifat melawan hukum secara formal (asas legalitas) menentukan seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana jika melakukan hal-hal yang dilarang UU yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Di sini memang ada dilema. Persoalan antara perbuatan melawan hukum secara materiil dan secara formal merupakan persoalan dilematis yang cukup lama. Dilemanya terletak pada apakah kita akan menggunakan prinsip kepastian hukum ataukah rasa keadilan. Keduanya sama-sama ada di dalam konsepsi negara hukum. Prinsip kepastian hukum lebih menonjol di dalam tradisi kawasan Eropa Kontinental dengan konsep negara hukum rechtstaat, sedangkan rasa keadilan lebih menonjol di dalam tradisi hukum kawasan Anglo Saxon dengan konsep negara hukum the rule of law.
Rencana KUHP kita sebagaimana terlihat dalam pasal 1 ayat (1) menggunakan prinsip kepastian hukum di bawah asas legalitas. Tetapi, sejak berlakunya UU No 14/1970, selain menerapkan bunyi UU, hakim harus menggali nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Itu berarti, selain kepastian hukum, dunia peradilan menekankan pada rasa keadilan. Jadi, keduanya diakomodasi di dalam sistem peradilan kita. Akomodasi atas keduanya kemudian menimbulkan dilema. Sebab, di dalam praktiknya, keduanya tidak diperlakukan secara integratif, melainkan alternatif.
Akomodasi atas dilema yang memberi tempat pada kedua prinsip tersebut menimbulkan ambiguitas orientasi konsep yang sering dipergunakan aparat penegak hukum untuk mencari "kemenangan", bukan "kebenaran" dalam perkara pidana. Proses mencari kemenangan bagi pengacara, jaksa, dan hakim sering dilakukan melalui manipulasi atas pilihan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Judicial corruption yang di dalam masyarakat lebih populer disebut mafia peradilan dilakukan dengan manipulasi atas konsep-konsep itu. Jika satu kasus dapat dimenangkan -menurut kehendak dalam proses mafia- melalui prinsip kepastian hukum, proses mafianya mengarahkan putusan pengadilan untuk menggunakan hukum-hukum tertulis dan bukti formal. Tetapi, jika kasus tak bisa dimenangkan -negatif dengan mafia-, yang dipergunakan adalah dalil-dalil tentang rasa keadilan. Itulah sebabnya tidak jarang satu kasus yang sama diputus secara berbeda oleh hakim dengan kelompok penegak hukum yang berbeda. Untuk itu, para hakim tak dapat disalahkan. Sebab, mereka selalu berlindung di bawah prinsip kebebasan dan kemandirian hakim.
Bab tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi agama dan praktik beragama yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain, tampaknya negara bermaksud melindungi setiap keyakinan agama dan praktik yang dilakukan oleh pengikutnya dari penodaan dan kecenderungan berbuat tindak pidana terhadap agama.
Namun, pasal-pasal yang termaktub dalam Rancangan KUHP itu bisa saja dipahami secara salah atau terbalik, karena ketidakjelasan definisi yang ada di dalamnya. Apa yang dimaksud dengan penodaan terhadap agama. Bukankah setiap penganut agama bisa menyatakan bahwa agamanya telah dinodai oleh kelompok lain hanya karena berbeda ajaran dan praktik agama, meskipun dalam satu jenis agama. Seperti yang terjadi pada kasus Ahamdiyah atau Lia Eden, jelas sekali nuansa kerumitannya untuk menentukan apakah mereka telah menodai agama Islam. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang bisa menjamin pengertian dari penodaan terhadap agama. Bukankah selama ini istilah penodaan terhadap agama selalu ditafsirkan oleh kelompok mainstream. Kenyatannya justru banyak aliran keagamaan diserang oleh kelompok mainstream dengan tuduhan kepercayaannya sesat dan menyesatkan. Seharusnya pasal-pasal tersebut justeru untuk melindungi mereka dari serangan pihak mainstream dan hegemonik itu. Tapi apa boleh buat hakim mengikuti cara pandang kelompok mainstream sehingga menghukum kelompok minoritas karena dianggap telah menodai agama.
Istilah penodaan agama sesungguhnya sangat abstrak sehingga bisa digunakan oleh kelompok tertentu, terutama kelompok mainstream yang menuduh kelompok lain telah menodai agama dengan keyakinan dan praktik agamanya. Dalam praktiknya pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang sangat lentur (hatzaai articelen) yang bisa dipahami secara sepihak. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat pelaku ritual dan penganut keyakinan keagamaan yang berbeda. Dan inilah yang terjadi dengan berbagai kasus yang dituding sebagai kelompok aliran sesat, seperti kasus Pondok Nabi di Bandung (2004), kasus Saleh Situbondo (1996), Lie “Eden” Aminudin di Jakarta (2006).
Karena itulah, istilah-istilah yang terdapat dalam Rancangan KUHP bersifat multitafsir karena istilahnya yang sangat abstrak, sehingga mengakibatkan kelompok mainstream mendominasi dan menghegemoni tafsir atas teks-teks Rancangan KUHP. Untuk itu, maka perlu ada kesepakatan-kesepakatan tentang berbagai istilah yang tertuang dalam KUHP agar tidak salah tafsir.
Jika dilihat dari disain besar keagamaan di Indonesia, secara kasat mata kita bisa lihat, kelompok agama mainstream dari agama-agama resmi terus mengontrol pemahaman keagamaan masyarakat yang ditunjukkan dengan sikap aktif dan reaktif mereka dalam setiap praktik sosial-keagamaan di masyarakat, terutama terhadap aliran yang dianggap menyimpang kelompok mainstream. Karena jumlahnya yang besar (meskipun fragmentasinya sangat beragam), kelompok mainstream dianggap sebagai representasi agama yang sebenarnya, sehingga menafikan kebenaran lain yang berkembang di masyarakat. Dalam kasus Islam, dengan fatwa agama yang dikeluarkan oleh MUI, masyarakat umum lebih mudah menerima dan melakukan proses justifikasi teologis, karena MUI lah yang dianggap memiliki otoritas yang kuat dalam menafsirkan agama. Sehingga dalam praktiknya, Islam yang bukan mainstream dianggap sesat dan menyimpang dengan tolak ukur pada praktik beribadah dan keyakinan teologisnya yang berbeda.
Dalam beberapa kasus akhir-akhir ini tentang aliran sesat mestinya pasal-pasal tersebut bisa melindungi mereka dari penghinaan, penyalahan secara sepihak, tuduhan sesat dan serangan serta pelarangan secara sepihak oleh aparat hukum karena tekanan dari manapun, dari mereka yang tidak sepaham atau bahkan dari MUI. Tetapi kenyataannya justeru sebaliknya. Mereka dipersalahkan dan dituduh menodai agama, padahal kalau dilihat dari pasal-pasal di sini seharusnya MUI dan seseorang atau sekelompok orang yang menghina, menuduh sesat serta menyerang lah yang seharusnya dikenai pasal-pasal agama dalam KUHP ini, dan juga aparat keamanan dan hukum yang melarang tanpa proses pengadilan bisa dikenai pasal-pasal. Tapi apa boleh buat, kelompok yang bukan mainstream tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan guna mendapatkan perlindungan yang layak dari negara.
Pasal-pasal yang termaktub dalam Rancangan KUHP jelas sekali terlihat bahwa objek hukum yang diatur menimbulkan perbedaan tafsir. Ketidakjelasan objek yang diatur, seperti soal simbol agama, sifat dan keagungan Tuhan bisa membuat perbedaan pemahaman di masyarakat. Di satu sisi, bagi penganut agama tertentu, simbol itu dianggap suci, yang diagung-agungkan, tetapi bagi kelompok lain tidak dianggap suci. Hal ini bisa berakibat konflik serius dalam mendudukkan simbol keagamaan yang dianggap suci. Lantas bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikannya dalam persoalan-persoalan riil di masyarakat. Sudah seharusnya objek hukum yang diatur adalah sesuatu yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat beragama.

V. Agama Resmi dan Tidak Resmi
Agama-agama yang dianut di Indonesia sebenarnya berjumlah sangat banyak, dari agama yang sering disebut sebagai agama samawi (Yahudi, Kristen, dan Islam) hingga agama-agama lain, seperti Hindu, Budha, Konghucu, Sinto, dan lain sebagainya. Belum lagi agama-agama lokal yang telah lama dianut oleh masyarakat sebelum kedatangan agama pendatang (Islam dan Kristen), yang kemudian sering disebut sebagai aliran kepercayaan sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadatnya. Realitas inilah yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, masyarakat yang dihuni oleh banyak suku dan agama. Dengan kemajemukannya inilah, potensi pertentangan dalam kontestasi untuk menyatukan berbagai aliran dan paham kagamaan semakin besar. Paling tidak, kelompok mainstream akan menguasai panggung kontestasi untuk merebut makna-makna pemahaman keagamaan yang berserakan dalam kemejemukan masyarakat.
Dalam konteks keanekaragaman agama yang dianut masyarakat Indonesia ini, ternyata negara justru membatasi agama-agama yang diakui secara resmi oleh negara. Negara tidak mengakui secara resmi seluruh keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang sangat banyak atau paling tidak mengakui seluruh keyakinan agama yang berkembang di masyarakat. Negara justru hanya memberi batasan bahwa ada 6 agama resmi yang diakui. Selain agama yang 6 ini, dianggap tidak resmi dan tidak diakui.
Hal itu bermula dari Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang status hukumnya kemudian ditingkatkan menjadi UU berdasar UU No. 5 tahun 1969. UU No. 1 /PNPS/1965 tersebut belakangan mulai direvisi dengan terbitnya Inpres No. 14 tahun 1967 tentang agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina. Meskipun Inpres tersebut tidak secara eksplisit mencabut pengakuan terhadap eksistensi agama Konghucu, namun dalam praktek di lapangan kesan pengingkaran terhadap Konghucu sangat dirasakan, sehingga hak-hak sipil penganut agama Konghucu menjadi terabaikan, seperti masalah perkawinan dimana Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat, tidak memperoleh pendidikan agama Konghucu di sekolah, perayaan hari raya dan sebagainya. Hal demikian semakin dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 tanggal 18 Nopember 1978 yang antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah adalam Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Dari SE tersebut, Konghucu dikeluarkan dari daftar agama-agama di Indonesia. Akibatnya, hak-hak sipil mereka tidak diakui, sehingga banyak penganut Konghucu yang secara terpaksa harus pindah ke agama lain, pelajaran agama Konghucu juga dihilangkan dari sekolah kecuali UGM yang sejak 1967 tetap menawarkan agama Konghucu sebagai salah satu mata kuliahnya. Belakangan, pada masa pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Inpres No. 14 tahun 1967 tersebut dicabut dengan Kepres No. 6 tahun 2000. Dengan terbitnya Kepres yang terakhir ini maka hak-hak sipil penganut agama Konghucu dipulihkan kembali.
Inilah yang mendasari dirumuskannya Rancangan KUHP terutama soal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama (pasal 341-348). Di Bab itulah agama menjadi kata kunci untuk menentukan tindak pidana seseorang. Apakah yang dimaksud dengan agama? Apakah agama masih dipahami secara konvensional; memiliki Tuhan, kitab suci, nabi, dan jumlah penganut. Kalau demikian penegertiannya, maka jelas sekali bahwa arti kata agama dalam Rancangan KUHP dipahami dengan 6 agama resmi yang diakui negara, sehingga tidak mencakup atau tidak memberi ruang terhadap kepercayaan lokal (CF pasal 18 ICCPR), karena tidak memiliki persyaratan untuk disebut agama.
Pengakuan 6 agama resmi ini diiringi juga dengan didirikannya lembaga-lembaga agama ”korporatis” negara yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia), KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia), PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia), Walubi, dan Hindu Dharma Indonesia. Lembaga-lembaga agama “korporatis” negara ini kemudian dipercaya sebagai pemegang otoritas agama di Indonesia, yang kemudian jangkauan kerjanya mencakup interpretasi ajaran agama, menyelesaikan sengketa internal dan eksternal agama, dll.
Lembaga-lembaga agama tersebut sesungguhnya mencerminkan kebenaran yang dijustifikasi. Dengan kata lain, lembaga agama inilah yang memproduksi dan menjustifikasi kebenaran suatu agama. Sementara kebenaran yang dimiliki oleh kelompok lain menjadi tidak terjustifikasi. Inilah yang menjadikan telah hilangnya makna agama yang substansial, yang pada gilirannya digantikan oleh lembaga agama atau agama yang dilembagakan, yang dalam teori sosial disebut institusionalized religion dalam bentuk organisasi keagamaan. Sehingga militansi dan fanatisme selalu dirujuk pada bagaimana pengikut organisasi mengikuti kebenaran yang telah dirumuskan oleh suatu organisasi agama. Kebenaran kemudian menjadi milik suatu organisasi agama yang dianut oleh anggotanya. Selama ini orang tidak sadar bahwa militansi terhadap “agama yang telah terlembaga” lebih besar ketimbang agamanya itu sendiri. Meskipun terkesan seseorang berjuang untuk menegakkan agama, tetapi yang sesungguhnya kita lihat adalah ia berjuang untuk “agama yang telah terlembaga”.
Dampak dari perlakuan yang berbeda secara normatif dalam Undang-undang dengan pemilahan agama resmi dan agama tidak resmi adalah negara tidak memiliki kesadaran untuk melindungi agama yang dipandang tidak resmi (agama-agama yang tidak disebutkan dalam Undang-undang No. 1/PnPs/1965 pasal 1 ). Pada gilirannya, negara hanya melindungi agama yang diakui dan dinyatakan resmi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Ini artinya, agama kepercayaan lokal tidak mendapatkan tempat yang layak secara normatif dalam negara Indonesia yang majemuk. Tak heran, jika perilaku kekerasan terhadap kepercayaan agama lokal yang dianggap sesat oleh kelompok mainstream tidak mendapatkan jaminan hak asasi manusia, bahkan mereka cenderung dipersalahkan secara hukum dengan vonis penjara di pengadilan.
Jika dilhat latarbelakang sejarahnya, Undang-undang ini dibuat untuk mengamankan negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional di mana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Ditambah lagi dengan munculnya aliran-aliran atau oraganisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama sehingga perlu kewaspadaan nasional. Dan yang terpenting, Undang-undang ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan dan aturan ini melindungi ketentraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak pelak lagi, Undang-undang ini dimaksudkan untuk membatasi aliran-aliran keagamaan di luar agama yang resmi.
Kecenderungan negara yang diskriminatif tampaknya akan terlihat jelas dalam Rancangan KUHP, karena perlindungan menjalankan ibadah hanya diberikan kepada agama yang diakui negara saja, yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Sementara keyakinan atau kepercayaan lain di luar itu tidak mendapat jaminan menjalankan keyakinan. Bahkan, keyakinan itu dapat dianggap sebagai “meniadakan keyakinan agama yang dianut”yang dijadikan tindak pidana. Perlindungan terhadap agama resmi itu dengan aktivitas mengganggu, mengejek, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan dan sebagainya.
Argumentasi ini ingin mengatakan Rancangan KUHP, tidak mengakomodasi agama atau kepercayaan/keyakinan lokal diluar agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Buddha, Hindu, Konghucu, dan Kristen Katolik. Para peserta seminar dan workshop juga dapat menangkap ide pemikiran di balik pasal ini, bahwa kepercayaan atau keyakinan lokal yang tumbuh subur di masyarakat dianggap sebagai penghalang, dan pengganggu bagi agama yang formal tadi. Secara tidak langsung negara melakukan tindakan disriminatif terhadap kepercayaan lokal.
VI. Tindak Pidana Agama dan Kehidupan Beragama dalam RUU KUHP
The Wahid Instutute telah menyelenggarakan seminar dan workshop di lima kota; Jakarta, Surabaya, Banten, Bandung, dan Mataram yang dimaksudkan untuk mengkritisi RUU KUHP yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai Undang-undang. Seminar dan workshop secara khusus membahas, mendiskusikan, dan mengkritisi pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana agama (Bab VII: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama; pasal 341-348).
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama
Pasal-pasal yang mengatur soal tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah menjadi tolak ukur krusial bagi kebebasan beragama bagi masyarakat yang beragama. Dalam konteks ini, apakah negara menjamin kebebasan beragama masyarakat atau justru menjustifikasi kekerasan atas nama agama.
Delik pidana terhadap kehidupan beragama dimaksudkan untuk melindungi umat beragama dari berbagai perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana. Dalam RUU KUHP terdapat beberapa hal yang dipandang perumus RUU KUHP sebagai hal yang harus dilindungi dari perbuatan tertentu. Perlindungan terhadap umat beragama itu dirumuskan dalam beberapa bentuk: mengganggu, merintangi, membubarkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jamaah yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan (346 ayat 1); membuat gaduh di dekat bangunan tempat ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung (346 ayat 2); mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejak petugas agama yang sedang melakukan tugasnya (347); menodai, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah (348).
Meski secara garis besar penulis bisa menerima delik penodaan terhadap kehidupan beragama, namun tetap saja perlu diwaspadai kemungkinan kesewenang-wenangan yang justru bisa mengancam kebebasan kehidupan beragama. Misalnya saja, apa yang dimaksud “...membuat gaduh di dekat bangunan tempat ibadah...”, “....mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah...” atau siapa yang dimaksud dengan “petugas agama”. Hal-hal demikian perlu dirumuskan secara lebih tajam agar rumusan tersebut tidak justru merusak harmoni kehidupan beragama.










BAB III PENUTUP

Meski secara garis besar penulis bisa menerima delik penodaan terhadap kehidupan beragama, namun tetap saja perlu diwaspadai kemungkinan kesewenang-wenangan yang justru bisa mengancam kebebasan kehidupan beragama.


















DAFTAR PUSTAKA


 http://www.google.com
Diposting oleh Cathryna Margareth di 21.35 0 komentar

Tugas Teori Organisasi Umum 2 (Bab 10-14)

TUGAS AKADEMIS MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2






Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103




Program Studi Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2010

DAFTAR ISI

Daftar Isi……………………………………………………………………………………ii-iii
Kata Pengantar………………………………………………...............................iv
Isi…………….......................................................................................5-30
Bab 10 Pendapatan Nasional
10.1 Pengertian dan Konsep-konsep Pendapatan Nasional
10.1.1. Perputaran Roda Perekonomian
10.1.2. Metode Perhitungan Pendapatan Nasional
10.1.3. Masalah dan Keterbatasan Perhitungan PDB
Latihan Soal Bab 10
Kunci Jawaban Bab 10
Bab 11&12 Analisis Pendapatan Nasional untuk Perekonomian Tertutup Sederhana dan Pertumbuhan Ekonomi
11.12.1 Analisis Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
11.12.2 Model Analisis dengan Variabel Investasi Tabungan
11.12.3 Angka Pengganda
11.12.4 Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi , Inflasi , dan Pengangguran .
Latihan Soal Bab 11&12
Kunci Jawaban Bab 11&12
Bab 13&14 Uang , Bank , dan Penciptaan uang
13.14.1 Pengertian
13.14.2 Teori Uang dan Motif Memegang Uang
13.14.3 Bank Sentral dan Bank Umum
13.14.4 Kebijakan Moneter
Latihan Soal Bab 13&14
Kunci Jawaban Bab 13&14
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………..31




















KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami ucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 .
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 . Atas tersusunnya makalah ini, tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
a) Bapak Nurhadi (Dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2) yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini .
b) Kepada orang tua saya yang selalu memberi dukungan dan membantu dalam pengerjaan makalah ini.
c) Rekan-rekan 2KA21 dan semua pihak yang turut membantu saya sampai makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Saya sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena itu seluruh kritik dan saran yang ada relavansinya dengan makalah ini akan saya terima dari pembaca .




Bekasi , April 2010


Penyusun



Pendapatan Nasional
10.1 Pengertian dan Konsep-Konsep Pendapatan Nasional
10.1.1. Perputaran Roda Perekonomian
10.1.2. Metode Perhitungan Pendapatan Nasional
10.1.3. Masalah dan Keterbatasan Perhitungan PDB









10.1 Pengertian dan Konsep-Konsep Pendapatan Nasional
Dalam konsep yang umum , pendapatan (income) adalah balas jasa dalam bentuk uang dari input yang kita berikan pada proses produksi .
10.1.1. Perputaran Roda Perekonomian
10.1.2. Metode Penghitungan Pendapatan Nasional
Dalam menghitung pendapatan nasional , kita dapat menggunakan tiga pendekatan .
Pendekatan Produksi
Dengan pendekatan produksi , pendapatan nasional dapat dihitung dengan menjumlahkan nilai seluruh produk (barang dan jasa) akhir yang dihasilkan dalam suatu negara selama satu periode tertentu . Nilai ini didapat dengan mengalikan jumlah seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi di negara tersebut dengan harganya .





Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai barang dan jasa akhir . Ini dilakukan agar tidak terjadi perhitungan ganda (double counting) .
Selain dapat dihitung berdasarkan nilai barang dan jasa akhir , pendapatan nasional juga dapat dihitung dengan menggunakan konsep nilai tambah (value added) . Proses produksi suatu barang , sampai dihasilkan suatu barang jadi yang siap dijual ke konsumen akhir , pada umumnya melewati beberapa tahap proses produksi . Dari satu proses produksi ke proses produksi berikutnya suatu barang mengalami pertambahan nilai jual . Pertambahan nilai jual inilah yang dinamakan nilai tambah . Nilai tambah juga dapat berarti selisih antara nilai output dan nilai input dalam suatu proses produksi .
Oleh karena dalam suatu perekonomian terdiri atas banyak sektor , maka perhitungan dengan nilai tambah ini dapat dirumuskan sebagai berikut .
Di mana i = 1,2,…,n yang mewakili banyaknya sektor dalam perekonomian . Secara umum, sektor dalam perekonomian dibagi menjadi tiga yaitu sektor pertanian , industri , dan jasa . Ketiga sektor tersebut dapat dipecah-pecah lagi menjadi sektor-sektor yang lebih spesifik . Suatu negara yang mempunyai nilai tambah yang besar di suatu sektor tersebut memberi kontribusi yang besar bagi PDB .





Pendekatan Pendapatan
Pendekatan pendapatan menghitung pendapatan nasional dengan menjumlahkan seluruh pendapatan atau balas jasa dari faktor produksi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di suatu negara selama satu periode tertentu . Pendapatan atau balas jasa ini berupa upah atau gaji , sewa , bungan neto , atau deviden , keuntungan atau profit .


Pendekatan Pengeluaran
Selain dengan pendekatan produksi dan pendapatan , pendapatan nasional juga dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan pengeluaran . Pendekatan pengeluaran menghitung pendapatan nasional dengan menjumlahkan pengeluaran atau pembelanjaan pelaku perekonomian akan barang dan jasa yang diproduksi di satu negara selama jangka waktu tertentu .
Dalam perekonomian , ada empat agen atau pelaku yang berperan dalam pembelanjaan produk domestik , yaitu :
a. Pengeluaran konsumsi oleh rumah tangga ,
b. Pengeluaran investasi oleh perusahaan ,
c. Pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah ,
d. Pembelanjaan barang dan jasa ekspor oleh masyarakat luar negeri .

Secara teori , perhitungan pendapatan nasional dengan mnggunakan pendekatan produksi , pendapatan , maupun pengeluaran akan menhasilkan nilai yang sama . Logikanya adalah sebagai berikut . Output yang dihasilkan suatu negara akan menjadi pendapatan bagi masyarakat yang terdapat diwilayah tersebut , sehingga dengan pendapatan itu mereka dapat membelanjakan pendapatan yang mereka peroleh untuk mendapatkan barang dan jasa yang ada di negara tersebut . Tentu saja barang dan jasa yang diproduksi di negara tersebut tidak akan seluruhnya sama dengan seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat suatu negara . Hal ini karena adanya aktivitas ekspor dan impor . Oleh karena itu , dalam perhitungan pendapatan nasional berdasarkan pendekatan pengeluaran , unsur impor dikurangi dari PDB karena barang yang diimpor tidak diproduksi di negara tersebut . Di Indonesia , pendekatan perhitungan pendapatan nasional yang umumnya digunakan adalah pendekatan produksi dan pengeluaran .
10.1.3. Masalah dan Keterbatasan Perhitungan PDB
Semua negara di dunia menghitung PDB untuk kinerja perekonomiannya . Walaupun begitu , data PDB perlu dilihat secara hati-hati karena ada beberapa hal yang tidak dapat diakomodasikan sehingga tidak dapat menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan suatu negara .
 Masalah PDB 
Permasalahan PDB terletak pada pembandingan tingkat kemakmuran atau kesejahteraan suatu negara dari tahun ke tahun , akan terjadi bias jika kita salah menggunakan perhitungan PDB .
 Keterbatasan Perhitungan PDB 
PDB tidak memasukan memasukan transaksi yang terjadi pada “underground economy” (perekonomian bawah tanah)
Perekonomian seperti sektor informal atau sektor illegal seperti penjualan narkoba , dan sektor lain yang sulit tercatat oleh negara tidak masuk dalam perhitungan PDB . Ini menyebabkan nilai PDB cenderung dapat undervalued (lebih rendah) dari yang seharusnya .
PDB tidak selalu mencerminkan ukuran kesejahteraan sosial suatu negara
PDB hanya mngukur berapa banyak output yang diproduksi di suatu negara dan bagaimana sturktur serta perkembangannya antarwaktu . Untuk mengukur kemakmuran suatu negara , PDB merupakan indikator yang cukup baik . Akan tetapi , kesejahteraan suatu negara lebih kompleks dari hanya sekedar pendapatan yang tinggi . Beberapa indikator untuk menunjukan tingkat kesejahteraan adalah tingkat pengangguran , tingkat kematian ibu dan bayi , angka harapan hidup , tingkat buta huruf , dan lain-lain perlu diperhatikan juga .
PDB tidak mencerminkan pemerataan pendapatan
Nilai PDB suatu negara tidak dapat menunjukan apakah pendapatan nasional tersebut terbagi secara merata diantara penduduknya atau tidak . Bebarapa negara mengalami ketimpangan ekonomi yang besar dengan sebagian kecil penduduk menikmati sebagian besar PDB . Beberapa indikator lain perlu digunakan untuk melengkapi data PDB yang menunjukan ketimpangan yang terjadi , salah satunya adalah Koefisien Gini .






1. Berikut adalah komponen dalam perhitungan PDB menurut pendekatan pengeluaran , kecuali …
a. Konsumsi
b. Investasi
c. Pengeluaran pemerintah
d. Tabungan
e. Belanja baran dan jasa ekspor
2. Ukuran ketimpangan pendapatan suatu negara dapat dilihat dari indikator …
a. Koefisien Gini
b. Kriteria distribusi pendapatan World Bank
c. Pendapatan per kapita
d. Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
e. a dan b benar
3. PDB yana perhitungannya didasarkan atas harga konstan disebut …
a. PDB nominal
b. PDB per capital
c. PDB normal
d. PDB riil
e. PDRB
4. Berikut manfaat perhitungna PDB , kecuali …
a. Ukuran tingkat kemakmuran suatu negara
b. Menunjukan struktur perekonomian suatu negara
c. Input bagi perumusan kebijakan pemerintah
d. Indikator perbandingan kondisi perekonomian antar daerah atu negara
e. Menunjukan penggunaan faktor produksi milik warga negara tersebut
5. Berikut indikator kesejahteraan yang umum digunakan selain indikator pendapatan , kecuali …
a. Tingkat melek huruf
b. Tingkat kematian ibu melahirkan
c. Tingkat pengangguran
d. Tingkat rata-rata sekolah penduduk
e. Rata-rata lama bekerja
6. Perhitungan PDB yang sudah memperhitungkan faktor lingkungan dan depresi sumber daya alam disebut …
a. PDB lingkungan
b. PDB hijau
c. PDB pembangunan berkelanjutan
d. PDB peduli lingkungan
e. Tidak ada jawaban yang benar
7. Kurva yang digunakan untuk menghitung koefisien gini disebut …
a. Kurva Lorenz
b. Kurva Philips
c. Kurva pendapatan nasional
d. Kurva Gini
e. Kurva distribusi pendapatan
8. Keseluruhan output final yang diproduksi oleh faktor produksi yang ada di Provinsi Jawa Barat yang dinilai menurut harga pasar disebut …
a. PDRB Jawa Barat
b. PDB Jawa Barat
c. PNB Jawa Barat
d. Pendapatan regional Jawa Barat
e. Pendapatan nasional
9. Depresiasi adalah …
a. Perbedaan antara investasi bruto dan investasi neto
b. Perbedaan antara PDB dan PDN
c. Perbedaan antara PNB dan PNN
d. Selisih antara ekspor dengan impor
e. Jawaban a, b, dan c benar
10. Seorang yang bekerja di Saudi Arabia sebagai akuntan pada salah satu perusahaan minyak disana . Menurut konsep pendapatan nasional , pendapatan yang diperoleh orang itu akan masuk kedalam perhitungan …
a. PDB
b. PNB
c. Depresiasi
d. Investasi
e. Pendapatan personal
















Analisis Pendapatan Nasional untuk Perekonomian Tertutup Sederhana dan Pertumbuhan Ekonomi
11.12.5 Analisis Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
11.12.6 Model Analisis dengan Variabel Investasi Tabungan
11.12.7 Angka Pengganda
11.12.8 Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi , Inflasi , dan Pengangguran .





11.12.1 Analisis Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor
Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor adalah Produk Nasional Neto dikurangi pajak tak langsung ditambah subsidi . Jumlah inilah yang diterima faktor produksi yang dimiliki penduduk suatu negara . Pendapatan Nasional dengan Perekonomian Tertutup Sederhana Dua Sektor merupakan penjumlahan dari lima hal , yaitu
a. Upah atau gaji yang diterima buruh atau karyawan
b. Pendapatan dari seseorang yang melakukan bisnis individu (bukan perusahaan)
c. Keuntungan perusahaan
d. Pendapatan bunga selisih dari perusahaan
e. Pendapatan sewa

11.12.2 Model Analisis dengan Variabel Investasi Tabungan
 Pengertian
Model Analisis dengan variabel investasi tabungan adalah pengeluaran yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang lebih banyak lagi , atau dengan kata lain merupakan pengeluaran yang ditambahkan kepada komponen-komponen barang modal .


 Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan model analisis dengan variabel investasi tabungan ini adalah mencari keuntungan di kemudian hari melalui pengoperasiaan mesin dan pabrik .
11.12.3 Angka Pengganda
Bank Indonesia dapat mengontrol dasar moneternya (Monetary Base = MB) lebih baik daripada mengontrol cadangan devisanya (Reserve = R) .

M adalah multiplier (angka pengganda) , yaitu seberapa besar perubahan penawaran uang M karena perubahan pada dasar moneter MB . Besarnya multiplier uang lebih dari 1 disebut dengan high powered money . Jika nilai m lebih dari satu (m > 1) akan mengakibatkan kenaikan pada penawaran uang .
11.12.4 Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi , Inflasi , dan Pengangguran .
Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi , Inflasi , dan Pengangguran
Sampai tingkat tertentu , pert6umbuhan ekonomi dan inflasi dibutuhkan untuk memicu pertumbuhan penawaran agregat . Artinya , kenaikan harga akan memacu produsen untuk meningkatkan outputnya . Ekonom umumnya sepakat bahwa inflasi yang aman adalah sekitar 5% per tahun , jika terpaksa , minimal 10% per tahun . Jika inflasi melebihi angka 10% , umumnya mulai sangat mengganggu stabilitas ekonomi yang dapat mengakibatkan pengangguran .


1. Inflasi yang terjadi akibat kenaikan biaya produksi disebut …
a. demand pull inflation
b. supply push inflation
c. cost push inflation
d. imported inflation
e. high cost inflation
2. Inflasi yang terjadi akibat peningkatan jumlah permintaan barang-barang yang tidak dapat diimbangi dengan penawaran barang disebut …
a. demand pull inflation
b. supply push inflation
c. cost push inflation
d. imported inflation
e. high cost inflation
3. Pada saat terjadi inflasi , maka akan menyebabkan …
a. Ekspor naik
b. Harga turun
c. Nilai uang turun
d. Impor turun
e. Modal dari luar negeri akan banyak yang masuk ke dalam negeri
4. Di bawah ini mrupakan penyebab terjadinya cost push inflation , kecuali …
a. Upah tenaga kerja meningkat
b. Harga bahan baku produksi meningkat
c. Pemerintah mencabut subsidi BBM
d. Harga sewa mesin meningkat
e. Produksi barang yang lebih sedikit disbanding permintaannya
5. Berikut ini adalah pengaruh terjadinya inflasi terhadap perekonomian , kecuali …
a. Terganggunya stabilitas ekonomi
b. Meningkatnya impor
c. Mendorong penanam modal spekulatif
d. Meningkatnya suku bunga
e. Menimbulkan masalah neraca pembayaran
6. Tindakan yang harus dihindari agar inflasi tidak semakin parah adalah …
a. Meningkatkan pajak
b. Menjual surat berharga pada masyarakat
c. Meningkatkan produksi
d. Menurunkan tingkat persentase persediaan kas minimum dari bank umum
e. Menurunkan jumlah pengeluaran pemerintah
7. menurut teori demand pull inflation , faktor-faktor penyebab inflasi adalah …
a. terlalu sedikit uang yang dialirkan oleh bank sentrla ke dalam prekonomian
b. menurunnya anggaran belanja negara dan ekspansi bisnis
c. pajak tidak diturunkan
d. konsumen lebih senang menabung dibanding berbelanja barang atau jasa
e. produsen barang tidak mau meningkatkan produksi
8. berikut ini yang biasa digunakan untuk mengukur tingkat inflasi , yaitu …
a. suku bunga bank
b. nilai tukar mata uang
c. jumlah uang yang beredar dimasyarakat
d. indeks harga konsumen
e. harga barang kebutuhan pokok masyarakat
9. menurut teori klasik , berikut ini merupakan faktor-faktor penyebab inflasi , yaitu …
a. tingginya tingkat permintaan dari masyarakat
b. banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat
c. nilai barang ekspor lebih besar daripada nilai impor
d. bertambahnya jumlah penduduk dalam suatu wilayah
e. tingkatnya tingkat konsumsi masyarakat dalam suatu wilayah
10. jika pemerintah menaikan tingkat pajak , hal-hal yang akan terjadi adalah …
a. jumlah uang beredar di masyarakat akan berkurang
b. jumlah permintaan masyarakat terhadap uang uang akan bertambah
c. jumlah permintaan masyarakat akan barang bertambah
d. suku bunga bank umum akan meningkat
e. tingkat investasi akan meningkat




























Uang , Bank , dan Penciptaan Uang
13.14.5 Pengertian
13.14.6 Teori Uang dan Motif Memegang Uang
13.14.7 Bank Sentral dan Bank Umum
13.14.8 Kebijakan Moneter












13.14.1 Pengertian
 Uang
Peran uang sebagai alat pembayaran banyak membantu masyarakat untuk memudahkan transaksi . Masyarakat tidak perlu lagi melakukan barter . Berikut ini merupakan pengertian uang menurut para ahli .
A.C Pigou
Dalam bukunya yang berjudul “The Veil of Money” , uang didefinisikan sebagai alat tukar .
D.H Robertson
Dalam bukunya yang berjudul “Money” , uang adalah sesuatu yang diterima sebagai alat pembayaran barang .
R.G Thomas
Di dalam bukunya yang berjudul “Our Modern Banking” , uang adalah sesuatu yang secara umum tersdia dan dapat diterima sebagai alat pembayaran . Uang digunakan untuk membeli barang dan jasa serta kekayaan berharga lainnya , serta dapat pula digunakan untuk membayar utang .
 Bank
Bank merupakan lembaga penting dalam melaksanakan kebijakan moneter , karena bank dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat . Secara umum , bank biasanya dikenal sebagai tempat untuk menabung dan meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan . Berikut ini adalah pengertian atau definisi bank .
Menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 .
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 Tahun 1990
Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di bidang keuangan , melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan .
Berdasarkan definisi-definisi diatas , maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat .
13.14.2 Teori Uang dan Motif Memegang Uang
Teori Uang
Motif Memegang Uang
Keynes dalam teori Preferensi Likuidasi menjelaskan bahwa motif masyarakat dalam memegang uang ada 3 macam . Formulasi dari ketiga motif tersebut adalah motif transaksi , motif berjaga-jaga , dan motif spekulasi .
a. Motif Transaksi
Pada pendekatan klasik , diasumsikan bahwa tujuan setiap orang memegang uang adalah sebagai alat tukar . Keynes menekankan komponen prmintaan uang ditentukan oleh tingkat transaksi setiap orang . Oleh karena itu , semakin tinggi tingkat pendapatan seseorang maka permintaan orang tersebut terhadap barang atau jasa semakin tinggi pula .
b. Motif Berjaga-jaga
Uang digunakan sebagai alat untuk menghadapi ketidakpastian akan kebutuhan di masa mendatang . Keynes percaya bahwa jumlah uang yang dijadikan alat untuk berjaga-jaga ditentukan oleh banyaknya transaksi yang diekspektasikan di masa mendatang .
c. Motif Spekulatif
Keynes juga sependapat bahwa uang merupakan alat ukur kekayaan . Sehingga salah satu alasan seseorang memegang uang adalah untuk alasan spekulatif .

13.14.3 Bank Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara pada umumnya adalah suatu instasi yang bertanggung jawab atas kbijakan moneter di wilayah negara tersebut . Bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang , stabilitas sektor perbankan , dan sistem finansial secara keseluruhan . Indonesia memiliki bank sentral dengan nama Bank Indonesia . Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen , bebas campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya , kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang mengaturnya .
Bank Umum
Bank umum merupakan jenis bank yang biasa kita kenal dan paling sering kita jumpai keberadaannya di sekitar kita . Bank umum inilah salah satu yang menjadi tanggung jawab pengawasan bank sentral . Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 , bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah , yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . Dalam kegiatannya , hendaknya bank umum tidak semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik , tetapi kegiatannya itu harus diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat .
13.14.4 Kebijakan Moneter
Arus uang di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia (BI) . Jumlah uang yang beredar di dalam negeri dipengaruhi oleh arus uang yang dikeluarkan oleh BI dan arus barang dari luar negeri . Menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah sangat penting dilakukan agar kemampuan daya beli masyarakat tidak menurun . Lembaga yang bertugas untuk menjaga kestabilan nilai rupiah adalah Bank Indonesia . Dalam menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah , BI dapat mwnambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat .
Kebijakan moneter mrupakan suatu tindakan penyeimbang dari kebijakan fiskal . Instrumen BI dalam melakukan kebijakan moneter diantaranya sebagai berikut .
Open Market Operation (Kebijakan Operasi Pasar Terbuka)
Kebijakan Operasi Pasar Terbuka adalah kebijakan moneter paling penting dan paling sering dilakukan oleh bank sentral . Hal ini karena instrumen tersebut merupakan penentu dari perubahan tingkat suku bunga dan dasar moneter , sebagai sumber utama dari jumlah penawaran uang .
Terdapat dua tipe dari kebijakan operasi pasar terbuka , yaitu sebagai berikut .
 Kebijakan Operasi Pasar Terbuka bersifat dinamis , yaitu kebijakan bank sentral dalam upaya mengubah tingkat cadangan devisa dan dasar moneter .
 Kebijakan Operasi Pasar Terbuka bersifat menjaga atau defensive , yaitu kebijakan bank sentral yang bertujuan untuk menghentikan pergerakan faktor-faktor tertentu yang dapat mengubah cadangan devisa dan dasar moneter .
Keuntungan Kebijakan Operasi Pasar Terbuka dibandingkan dengan kebijakan lainya , yaitu sebagai berikut .
 Bank sentral dapat mengambil inisiatif .
 Kebijakan Operasi Pasar Terbuka bersifat fleksibel dan memiliki ketepatan sasarn yang baik .
 Kebijakan Operasi Pasar Terbuka dapat dengan mudah diganti
 Kebijakan Operasi Pasar Terbuka dapat dilaksanakan dengan cepat , tidak memerlukan keterlambatan yang bersifat administratif .
Kebijakan Politik Diskonto
Kebijakan Politik Diskonto adalah kebijakan dalam hal menjaga kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh bank sentral dalam mengatur tingkat suku bunga .
Pelaksanaan kebijakan politik diskonto yang dilakukan oleh pemerintah dapat menimbulkan kerugian . Trdapat dua kerugian yang signifikan dari kebijakan plitik diskonto yang menyebabkan banyak dari para monetarist tidak merekomendasikan kebijakan ini , yaitu sebagai berikut .
 Kepanikan pasar yang bersifat syok dapat terjadi , ketika bank sentral mengumumkan perubahan tingkat suku bunga .
 Ketika bank sentral menentukan tingkat suku bunga pada suatu tingkat tertentu fluktuasi besar dapat terjadi .
Kebijakan Cash Ratio
Penentuan kenaikan cadangan kas minimum bank umum di bank sentral menyebabkan jumlah uang yang ditawarkan kepada masyarakat menjadi turun . Begitu pula sebaliknya , penurunan persentasi cadangan kas minimum dapat mningkatkan jumlah uang yang ditawarkan di masyarakat .
Kelebihan dari penggunaan Kebijakan Cash Ratio dalam mengontrol jumlah uang yang ditawarkan , yaitu dapat mempengaruhi semua bank secara sama dan memiliki efek yang besar terhadap jumlah yang beredar .
Dengan berbagai kebijakan diatas , diharapkan pemerintah dapat menentukan berapa besarnya jumlah uang yang harus beredar di masyarakat .

1. Motif seseorang untuk memiliki uang adalah sebagai berikut , kecuali …
a. Konsumsi
b. Spekulasi
c. Transaksi
d. Berjaga-jaga
e. Jawaban tidak ada yang benar
2. Dibawah ini adalah macam-macam fungsi uang , kecuali …
a. Sebagai alat tukar
b. Sebagai alat penimbun kekayaan
c. Sebagai satuan hitung
d. Sebagai penyimpan nilai
e. Sebagai alat untuk berjaga-jaga di masa depan
3. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah , dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia disebut sebagai …
a. Uang giral
b. Uang kartal
c. Uang logam
d. Cek
e. Uang jaminan
4. Dibawah ini merupakan contoh uang giral , kecuali …
a. Cek
b. Telegraphic transfer
c. Travelers cheque
d. Uang kartal
e. Kartu kredit
5. Perhatikan pernyataan dibawah ini .
a. Mempermudah dalam pembayaran karena tidak perlu menghitung jumlah uang , hanya menuliskan jumlah nominal dalam kertas .
b. Lebih aman karena tidak perlu dibawa kemana-mana .
c. Lebih likuid dibandingkan dengan uang kartal .
d. Nilainya tidak terbatas .
e. Dapat diterima disemua tempat .
Dari pernyataan diatas , yang termasuk keuntungan dalam menggunakan uang giral adalah …
a. a, b, c
b. a, b, e
c. a, b, d
d. b, c , d
e. b, c , e
6. Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara kredit , hal ini merupakan fungsi turunan uang sebagai …
a. Pembentuk kekayaan
b. Penunda pembayaran
c. Pembentuk modal
d. Alat penyimpan kekayaan
e. Penunjuk harga
7. Berikut ini adalah pengelompokan bank berdasarkan fungsinya , kecuali …
a. Bank umum
b. Bank perkreditan rakyat
c. Bank sentral
d. Bank tabungan negara
e. Bank syariah
8. Berikut adalah tugas Bank Indonsia , kecuali …
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Menetapkan nilai suku bunga tabungan yang berlaku di bank-bank
c. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
d. Mengatur bank-bank
e. Mengawasi bank-bank
9. Menurut teori permintaan uang Cambridge Equation oleh D.H Robertson , pengertian uang adalah …
a. Alat tukar
b. Alat pembayaran
c. Daya beli uang untuk membeli barang-barang
d. Daya jual
e. Kekayaan
10. Tujuan tunggal Bank Indonesia adalah …
a. Menjaga kestabilan neraca pembayaran
b. Memelihara tetap kokohnya dasar perekonomian Indonesia
c. Memelihara kestabilan nilai rupiah
d. Mendapatkan keuntungan maksimal
e. Mendapatkan kpercayaan dari masyarakat












































DAFTAR PUSTAKA

Dalimunthe , Zuliani , Telisa Aulia F , Astri Wulandari , Alin Halimatussadiah , Sartika Djamaluddin , Evi noor Afifah , Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X , Widya Utama
Diposting oleh Cathryna Margareth di 21.26 0 komentar

Kamis, 18 Maret 2010

TUGAS AKADEMIS MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2

TUGAS AKADEMIS MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2






Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103




Program Studi Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2010



DAFTAR ISI

Daftar Isi………………………………………………………….. I
Kata Pengantar………………………………………………......II
Isi…………….....................................................................3-32
Bab 1 Ruang Lingkup Ekonomi
1.1 Definisi dan Metodologi Ekonomi
1.2 Masalah Pokok Ekonomi dan Pengaruh Mekanisme Harga
1.3 Sistem Perekonomian
Latihan Soal Bab 1
Kunci Jawaban Bab

Bab 2 Penentuan Harga Permintaan dan Penawaran
2.1 Pengertian Permintaan dan Penawaran
2.2 Hukum Permintaan dan Penawaran
2.3 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran
2.4 Penentuan Harga Keseimbangan
Latihan Soal Bab 2
Kunci Jawaban Bab 2

Bab 3 & 4 Perilaku Konsumen
3.4.1 Pendahuluan
3.4.2 Pendekatan Perilaku Konsumen
3.4.2.1 Pendekatan Kardinal
3.4.2.2 Pendekatan Ordinal
3.4.3 Konsep Elastisitas
3.4.3.1 Harga
3.4.3.2 Silang
3.4.3.3 Pendapatan
Latihan Soal Bab 3 & 4
Kunci Jawaban Bab 3 & 4
Daftar Pustaka……………………………………………….33



















KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami ucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 .
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 . Atas tersusunnya makalah ini, tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
a) Bapak Nurhadi (Dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2) yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini .
b) Kepada orang tua saya yang selalu memberi dukungan dan membantu dalam pengerjaan makalah ini.
c) Rekan-rekan 2KA21 dan semua pihak yang turut membantu saya sampai makalah ini dapat terselesaikan dengan baik, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Saya sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena itu seluruh kritik dan saran yang ada relavansinya dengan makalah ini akan saya terima dari pembaca .




Bekasi , Februari 2010


Penyusun






Ruang Lingkup Ekonomi

1.4 Definisi dan Metodologi Ekonomi
1.5 Masalah Pokok Ekonomi dan Pengaruh Mekanisme Harga
1.6 Sistem Perekonomian












Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103
1.1 Definisi dan Metodologi Ekonomi
1.1.1. Definisi dan Metodologi Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan liputannya . Suatu definisi yang secara ringkas menerangkan bidang studi ilmu ekonomi sama sekali tidak dapat dilakukan . Definisi ilmu tersebut selalu dihubungkan kepada keadaan ketidakseimbangan diantara kemampuan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa , dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan barang dan jasa .
Jadi secara garis besar ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan , dengan atau tanpa penggunaan uang , dengna menggunakan sumber-sumber yang terbatas – tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi , sekarang dan dimasa datang , kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

1.2 Masalah Pokok Ekonomi dan Pengaruh Mekanisme Harga
1.2.1. Masalah Ekonomi
Adanya keterbatasan sumber daya seringkali menimbulkan kelangkaan . Kelangkaan sumber daya adalah bagian dari permasalahan ekonomi . Kebutuhan-kebutuhan manusia bersifat tidak terbatas , sedangkan sumber daya bersifat terbatas .
Setiap masyarakat ekonomi , setiap negara , menghadapi masalah ekonomi yang berbeda . Amerika Serikat dan Inggris menghadapi masalah beban jaminan social yang tinggi , Australia menghadapi masalah kekurangan tenaga kerja , Jepang meghadapi masalah minimnya sumber daya alam , China menghadapi masalah jumlah penduduk yang sangat besar. Sementara itu , Indonesia dan India menghadapi masalah pengangguran dan kemiskinan yang luas , Argentina menghadapi masalah kemerosotan nilai mata uangya , Meksiko menghadapi masalah hutang luar negeri , sementara singapura menghadapi kondisi wilayah yang sangat sempit .
Masalah ekonomi yang dihadapi oleh negara yang berbeda memerlukan penyelesaian yang berbeda pula . Akan tetapi , pada dasarnya masalah ekonomi yang dihadapi oleh berbagai negara adalah masalah keterbatasan sumber daya , padahal kebutuhan manusia tidak terbatas .
Masalah ekonomi yang paling mendasar adalah masalah yang berhubungan dalam menjawab tiga masalah penting , yaitu
a. Apa yang akan diproduksi (what to produce) , Karena sumber daya terbatas sementara kebutuhan tidak terbatas, maka tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dapat diproduksi. Suatu masyarakat ekonomi harus menentukan barang dan jasa apa saja yang akan diproduksi, barang dan jasa mana yang akan diprioritaskan, barang dan jasa apa yang akan diproduksi kemudian, serta barang dan jasa apa yang tidak dapat diproduksi. Ini merupakan masalah bagaimana mengalokasikan sumber daya yang ada (sumber daya alam, manusia, dan modal) ke dalam berbagai sektor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
b. Bagaimana memproduksinya (how to produce) , Metode produksi atau teknologi mana yang akan digunakan ? Di sini, diperlukan penggunaan metode produksi atau teknologi yang paling efisien, artinya yang dapat menghasilkan suatu barang dan jasa dengan pengorbanan (atau biaya) yang paling rendah. Ilmu ekonomi memandang teknologi sebagai faktor penting dalam proses produksi. Namun, masih banyak faktor penting yang harus dipertimbangkan, seperti skala produksi, kemampuan manajerial, iklim, kemampuan finansial, dan sikap mental.
c. Untuk siapa hasil produksi (to whom) , salah ekonomi tentang bagaimana hasil produksi dibagikan adalah masalah tentang keadilan dan pemerataan distribusi. Bagaimana memberi balas jasa atas warga yang bekerja lebih banyak daripada yang lainnya.Masalah distribusi juga terkat dengan pertanyaan bagaimana memberi jaminan kepada sebagian warga yang mendapatkan hasil produksi di dalam ekonomi, sekalipun tidak ikut berproduksi seperti anak-anak sekolah dan orang tua jompo. Keputusan untuk siapa barang dan jasa diproduksi berkaitan erat dengan konsep keadilan masyarakat yang bersangkutan. Bagi masyarakat egaliter, keadilan berarti setiap individu berhak mendapatkan barang dan jasa secara adil dalam jumlah yang sama, tetapi bagi masyarakat utilitarian yang dimaksud dengan adil adalah pembagian barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan masing-masing .

1.3 Sistem Perekonomian
1.3.1. Sistem ekonomi
Sistem ekonomi adalah metode berbeda yang digunakan untuk menjawab tiga masalah ekonomi yang mendasar . Sistem ekonomi yang berbeda akan menyebabkan perbedaan barang dan jasa yang diproduksi dalam hal jenis dan kuantitas . Sistem ekonomi yang berbeda juga menyebabkan perbedaan metode yang digunakan masyarakat untuk mensdistribusikan hasil produksi atau pendapatan di kalangan masyarakat . Sistem ekonomi juga sangat mempengaruhi bagaimana barang atau jasa diproduksi du dalam suatu masyarakat ekonomi .
Sistem ekonomi yang diterapkan setiap negara adalah berbeda . Meskipun setiap ngara menerapkan sistem ekonomi yang berbeda , seluruh sistem ekonomi dapat dibedakan menjadi tiga sistem murni (pure economic system) , yaitu sistem ekonomi tradisional , sistem ekonomi komando , sistem ekonomi pasar . Ketiga system ekonomi ini berbeda dalam hal bagaimana kegiatan ekonomi dikoordinasi dikalangan pelakunya .




1. Sistem Ekonomi Tradisional
Dalam ekonomi tradisional, kegiatan ekonomi umumnya dilakukan mengikuti kebiasaan, adat, dan tradisi.
Sistem ekonomi tradisional yang masih banyak dijalankan khususnya didaerah pedesaan atau di pulau-pulau terpencil memiliki segi positif dan negatif, yaitu sebagai berikut :
No. Segi Positif No. Segi Negatif
1 Kegiatan ekonomi didasarkan atas dorongan kebutuhan sendiri sehingga masayarakat tidak terbebani dengan target ataupun tekanan dari manapun 1 Tingkat kesejahteraan masyarakat masih rendah karena mereka melakukan kegiatan ekonomi hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja dan tidak pernah berorientasi pada keuntungan
2 Persaingan antara yang satu dengan yang lain tidak pernah ada karena mereka umumnya melakukan kegiatan ekonomi didasarkan pada adat atau kebiasaan 2 Sebagian besar mereka sulit untuk berkembang karena masih menolak adanya perbuhan yang dianggap tabu untuk dilakukan
3 Sumber daya alam masih tersedia cukup memadai untuk kebutuhan hidup mereka 3 Terkadang dalam aktifitasnya mereka tidak memperhitungkan penggunaan sumber daya alam karena merasa masih cukup dan memadai
Di dalam sistem ekonomi tradisional, jawaban atas tiga masalah adalah :
• What to produce à Mengikuti tradisi, kebiasaan, dan adat yang tidak banyak berubah
• How to produce à Mengikuti metode yang diwariskan turun temurun, menggunakan alat produksi yang juga diberikan secara turun temurun
• To whom à Mengikuti garis keturunan, keturunan bangsawan akan mendapatkan banyak dan keturunan masyarakat awam akan mendapatkan sedikit.
2. Sistem Ekonomi Komando
Di dalam sistem ekonomi komando, kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah sacara terpusat. Pemerintah menetukan apa saja yang akan diproduksi dan berapa banyak. Pemerintah juga menentukan metode produksi yang digunakan dan kepada siapa barang dan jasa tersebut didistribusikan. Dalam sistem ekonomi komando atau rencana terpusat, pemerintah menentukan bagaimana alokasi sumber daya dilakukan dan menetapkan siapa saja yang akan bekerja pada setiap produksi. Selanjutnya, pemerintah juga menentukan berapa banyak hasil produksi yang dapat diterima setiap rumah tangga.
Di dalam sistem ekonomi komando, jawaban atas tiga masalah ekonomi adalah :
• What to produce à Apa yang ditentukan pemerintah secara terpusat .
• How to produce à Menggunakan metode yang ditentukan pemerintah secara produksi milik pemerintah dan setiap warga adalah pegawai pemerintah .
• To whom à Sesuai jatah masing-masing yang ditentukan pemerintah.
Kemampuan produksi menjadi kelemahan utama dari sistem ekonomi komando. Penduduk didalam suatu negara dengan sistem ekonomi komando umumnya hidup dalam keadaan miskin dan sering menghadapi bahaya kelaparan.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Dalam sistem ekonomi pasar, pemerintah tidak melakukan koordinasi dalam kegiatan ekonomi. Keputusan kegiatan ekonomi dilakukan oleh setiap anggota masyarakat secara bebas. Setiap orang adalah pelaku ekonomi dan setiap pelaku ekonomi bebas menentukan kegiatan ekonomi yang diinginkan.
Ekonomi digerakkan oleh mekanisme pasar, hubungan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Setiap orang dapat menentukan barang dan jasa apa yang ingin diproduksi, lalu menjualnya ke pasar dan menerima uang. Dengan uang yang diperoleh, setiap orang dapat membeli barang dan jasa yang dibutuhkan. Karena setiap pelaku ekonomi bebas menentukan kegiatan ekonomi yang diinginkan, maka sistem ekonomi ini disebut juga sistem ekonomi pasar bebas (free market system).
Pemerintah tidak melakukan koordinasi tentang alokasi sumber daya maupun distribusi hasil produksi. Koordinasi terjadi melalui mekanisme harga. Harga yang terbentuk di pasar menjadi dasar keputusan seorang pelaku ekonomi sehingga sistem ekonomi pasar seringkali disebut juga sistem ekonomi harga (price system). Produsen juga bebas menjual barang dan jasa yang dihasilkan kepada setiap konsumen dan produsen akan memilih konsumen yang bersedia membayar hasil produksinya dengan harga paling tinggi. Disisi lain, konsumen bebas membeli barang dan jasa dari produsen yang diinginkan dan konsumen akan mencari produsen yang menjual barang dan jasa dengan harga paling murah.
Dalam ekonomi pasar, setiap pelaku ekonomi melakukan kegiatan ekonomi dengan motif ekonomimasing-masing, baik motif konsumsi maupun motif produksi. Setiap produsen bersaing dengan produsen lainnya dalam kegiatan produksi.produsen terus-menerus mencari metode produksi yang paling efisien untuk memaksimalkan keuntungannya.
Di dalam sistem ekonomi pasar, jawaban atas tiga masalah ekonomi adalah
• What to produce à Diputuskan oleh seluruh masyarakat secara bebas dengan motif ekonomi masing-masing. Masyarakat sebagai pelaku ekonomi akan melihat harga yang terjadi di pasar untuk menentukan barang dan jasa yang akan diproduksi dan berapa banyak jumlah yang akan diproduksi tersebut
• How to produce à Setiap produsen akan memilih metode produksi yang paling efisien untuk memaksimalkan keuntungan
• To whom à Setiap yang memberi kontribusi dalam kegiatan produksi akan memperoleh pendapatan dan pendapatan yang diterima akan digunakan untuk membeli barang dan jasa di pasar.
Sistem ekonomi pasar terbukti lebih baik dalam menciptakan kemakmuran ditengah masyarakat. Karena setiap individu melakukan kegiatan ekonomi dengan motif ekonomi pribadinya, maka setiap orang akan bekerja lebih keras daripada di dalam sistem ekonomi komando. Dalam mendistribusikan hasil produksi, ekonomi pasar menggunakan mekanisme pasar. Cara ini dapat menimbulkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah.



















1. Diantara barang-barang dibawah ini , yang termasuk kebutuhan primer adalah …
a. TV
b. Tas
c. Roti
d. Mobil
e. Buku pelajaran

2. Berikut ini faktor-faktor yang mendorong timbulnya masalah ekonomi , yaitu …
a. Adanya permintaan dari masyarakat sebagai konsumen
b. Teknologi produksi yang masih sangat sederhana
c. Sulitnya distributor dalam mencari pangsa pasar
d. Terbatasnya sumber daya sebagai bahan baku
e. Tingginya harga bahan baku

3. Fajar mempunyai uang sebesar Rp.50.000,00 . Dengan uang itu , Fajar dapat membeli satu potong baju atau 2 buah buku sekolah dengan harga masing-masing Rp.25.000,00 . Ketika memutuskan untuk membeli 2 buah buku , biaya peluang yang timbul adalah …
a. Rp.50.000,00
b. Rp.25.000,00
c. Tidak dapat membeli satu potong baju
d. Tidak dapat membeli dua potong baju
e. Tidak ada




4. Berikut ini adalah contoh pemuas kebutuhan rohani , kecuali …
a. Rekreasi
b. Berdoa
c. Membahas masalah dengan orang tua
d. Mencukur rambut
e. Mengikuti organisasi siswa intra sekolah

5. kebutuhan rumah sakit , jalan , jembatan dan sekolah adalah jenis kebutuhan menurut …
a. waktunya
b. subjek yang membutuhkan
c. intensitasnya
d. sifatnya
e. semua salah

6. Salah satu penyebab kelangkaan sumber daya adalah …
a. Keserakahan manusia dalam memenuhi kebutuhannya
b. Perusakan alam dan habitat alam
c. Akibat dari canggihnya teknologi
d. Permintaan kebutuhan manusia yang tidak simbang dengan pemeliharaan alam
e. Factor alam , karena suatu saat alam pasti akan musnah

7. Dari pernyataan dibawah ini , yang tidak benar adalah …
a. Alokasi sumber daya dapat dilakukan dengan mekanisme pasar
b. Alokasi sumber daya dapat dilakukan dengan perencanaan pemerintah
c. Alokasi sumber daya dapat dihasilkan dari kegiatan produksi
d. Alokasi sumber daya dilakukan karena sumber daya bersifat terbatas
e. Alokasi sumber daya dilakukan karena kebutuhan manusia bersifat tidak terbatas

8. Berikut ini yang bukan menjadi masalah dasar ekonomi adalah …
a. Untuk siapa barang diproduksi
b. Bagaimana cara meningkatkan kapasitas produksi
c. Bagaimana cara memproduksi barang dan jasa
d. Berapa banyak barang dan jasa harus diproduksi
e. Bagaimana cara mendistribusikan hasil produksi

9. Berikut ini merupakan cirri-ciri dari system ekonomi komando , kecuali …
a. Tingkat efisiensi rendah
b. Masyarakat tidak termotivasi untuk bekerja keras
c. Pemerintah sering melakukan pelanggaran hak asasi manusia
d. Setiap warga negara adalah pegawai pemerintah
e. Ekonomi digerakan oleh mekanisme pasar

10. Dari istilah berikut , yang bukan termasuk istilah dalam ekonomi pasar adalah …
a. Free market system
b. Price system
c. Sistem ekonomi pasar bebas
d. Sistem ekonomi harga
e. Mix economy








1. c. roti
2. a. adanya permintaan dari masyarakat sebagai konsumen
3. c. tidak dapat membeli satu potong baju
4. d. mencukur rambut
5. b. subjek yang membutuhkan
6. d. permintaan kebutuhan manusia yang tidak seimbang dengan pemeliharaan
7. b. alokasi sumber daya dapat dilakukan dengan perencanaan pemerintah
8. e. bagaimana cara mendistribusikan hasil produksi
9. b. masyarakat tidak termotivasi untuk bekerja keras
10. e. mix economy















Penentuan Harga Permintaan dan Penawaran

2.5 Pengertian Permintaan dan Penawaran
2.6 Hukum Permintaan dan Penawaran
2.7 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran
2.8 Penentuan Harga Keseimbangan











Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103
2.1 Pengertian Permintaan dan Penawaran
2.1.1. Permintaan
Permintaan adalah jumlah barang yang diminta atau ingin dibeli pada tingkat harga tertentu dan selama jangka waktu tertentu . Definisi permintaan disini mengandung empat pengertian penting , yaitu sbagai berikut :
1. Jumlah permintaan adalah jumlah permintaan seluruh pembeli , atau permintaan pasar , bukannya permintaan satu individu .
2. Permintaan adalah jumlah barang yang ingin dibeli oleh pembeli pada tingkat harga tertentu , bukan jumlah yang benar-benar dibeli .
3. Permintaan atau jumlah yang ingin dibeli disini merupakan permintaan efektif , yang berarti merupakan permintaan yang disertai daya beli .
4. Permintaan merupakan konsep alir (flow concept) yang berarti bahwa permintaan harus selalu disajikan dalam periode waktu tertentu , misalnya satu bulan atau satu tahun .
2.1.2. Penawaran
Penawaran adalah jumlah barang yang ditawarkan atau ingin dijual pada tingkat harga tertentu selama periode waktu tertentu . Sebagaimana halnya permintaan , penawaran juga mengandung tiga pengertian penting , yaitu :
1. Jumlah penawaran merupakan jumlah penawaran dari seluruh penjual , bukan penawaran satu penjual .
2. Penawaran menunjukan jumlah yang ingin dijual oleh seluruh penjual pada berbagai tingkat harga , bukan jumlah yang benar-benar terjual .
3. Penawaran juga merupakan konsep alir yang menunjukan penawaran selama satu periode tertentu .

2.2. Hukum Permintaan dan Penawaran
2.2.1. Hukum Permintaan
Dengan asumsi ceteris paribus , para ahli ekonomi menyimpulkan bahwa permintaan atas suatu barang atau jasa adalah berbanding terbalik dengan harga barang itu sendiri . Semakin tinggi harga suatu barang , semakin rendah permintaan atas barang tersebut , dan semakin rendah harga suatu barang , maka semakin tinggi permintaannya . Kesimpulan ini sering disebut Hukum Permintaan .


2.2.2. Hukum Penawaran
Sekali lagi , dengan asumsi ceteris paribus , ilmu ekonomi membuat kesimpulan bahwa penawaran atas suatu barang atau jasa adalah berbanding lurus dengan harga barang itu sendiri . Semakin tinggi harga barang , semakin tinggi penawaran barang itu dan semakin rendah harga suatu barang , maka semakin rendah pula penawarannya . Kesimpulan ini sering disebut sebagai Hukum Penawaran .

2.3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran
2.3.1. Faktor Penentu Permintaan
Permintaan masyarakat atau konsumen suatu barang ditentukan oleh sejumlah faktor , yaitu :
1. Harga barang itu sendiri
2. Tingkat pendapatan masyarakat
3. Harga dari produk terkait (barang komplementer dan barang subtitusi)
4. Selera
5. Jumlah penduduk
6. Perkiraan atau ekspektasi harga di masa akan datang .
Faktor-faktor diatas secara bersama-sama akan menentukan besar kecilnya permintaan atas suatu barang atau jasa .
Dari seluruh faktor diatas , faktor yang paling menentukan permintaan atas suatu barang atau jasa adalah harga barang itu sendiri .

2.3.2. Faktor Penentu Penawaran
Tinggi rendahnya penawaran didalam suatu masyarakat ekonomi selama jangka waktu tertentu ditentukan oleh beberapa faktor , dan empat faktor yang terpnting adalah :
1. harga barang itu sendiri
2. harga faktor produksi , yaitu harga dari input atau masukan yang digunakan dalam kegiatan produksi
3. tujuan perusahaan
4. kondisi teknologi
Secara bersama-sama , keempat faktor diatas akan menentukan besarnya penawaran atas suatu barang atau jasa .
2.4 Penentuan Harga Keseimbangan
2.4.1. Proses Pembentukan Harga Keseimbangan
Secara logika , jika pnawaran lebih besar daripada permintaan , maka sebagian penjual akan menurunkan harga jual agar hasil produksinya terjual . Kemudian pembeli akan membeli barang dari penjual yang menawarkan dengan harga lebih murah . Akibatnya , penjual yang lain juga akan ikut menurunkan harga . Dengan kata lain , kondisi kelebihan penawaran akan menekan harga atau memaksa harga turun . Kondisi sebaliknya terjadi jika yang terjadi adalah kelebihan permintaan .
Harga di pasar akan terus menerus mengalami tekanan untuk turun spanjang jumlah penawaran masih lebih besar daripada permintaan . Apabila pada titik harga tertentu jumlah permintaan adalah sama dengan penawaran , maka harga tidak akan mengalami tekanan untuk turun lagi . Titik di mana jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran adalah titik keimbangan . Demikian juga sebaliknya jika terjadi tekanan permintaan . Harga akan terus terdorong untuk meningkat apabila jumlah permintaan masih lebih besar daripada jumlah penawaran . Apabila harga telah mencapai titik di mana permintaan sama dengan penawaran , maka harga tidak akan lagi terdorong untuk naik .



















1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah sebagai berikut, kecuali …
a. tujuan perusahaan
b. harga barang itu sendiri
c. kondisi teknologi
d. harga faktor produksi
e. harga produk komplementer

2. Berikut ini merupakan bunyi dari hukum permintaan , yaitu …
a. Jika harga barang naik maka permintaan terhadap barang tersebut menjadi berkurang
b. Jika harga barang naik maka permintaan terhadap barang tersebut ikut naik
c. Jika harga barang naik maka permintaan terhadap barang tersebut tetap
d. Jika harga barang naik maka permintaan terhadap barang tersebut turun
e. Jika harga barang naik maka permintaan terhadap barang tersebut berubah

3. Harga yang terjadi karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang menunjukan jumlah yang diminta sama dengan yang ditawarkan disebut …
a. Harga jual
b. Haraga beli
c. Harga pokok
d. Harga keseimbangan
e. Harga penawaran





4. Cateris paribus mempunyai arti semua faktor lainnya bersifat …
a. Sama saja
b. Sama penting
c. Tetap
d. Saling mempengaruhi
e. Berubah

5. Biaya menurut taksiran seseorang adalah …
a. Harga pasar
b. Harga dasar
c. Harga subjektif
d. Harga objektif
e. Harga keseimbangan

6. Tabel 3.9
Permintaan dan penawaran kue donat perusahan roti mandiri
Harga Jumlah Permintaan Jumlah Penawaran
Rp.200,00 900.000 unit 300.000 unit
Rp.300,00 700.000 unit 500.000 unit
Rp.400,00 500.000 unit 700.000 unit
Rp.500,00 300.000 unit 900.000 unit

Harga keseimbangan dari tabel diatas adalah …
a. Rp.300,00
b. Rp.325,00
c. Rp.350,00
d. Rp.375,00
e. Rp.400,00


7. Jumlah barang dan jasa tertentu yang diminta konsumen pada berbagai tingkat harga dan pada waktu tertentu disebut …
a. Hukum permintaan
b. Kurva permintaan
c. Permintaan
d. Elastisitas permintaan
e. Grafik permintaan

8. Kenaikan harga faktor produksi akan menggeser kurva penawaran kearah …
a. Kanan bawah
b. Kiri atas
c. Kanan atas
d. Kiri bawah
e. Tidak tertentu

9. Penawaran bergeser , harga naik , dan produksi menurun . Kenaikan harga ini disebabkan oleh …
a. Bertambahnya penawaran
b. Kelebihan permintaan
c. Kenaikan biaya produksi
d. Perkembangan teknologi
e. Peningkatan kuantitas







10. Pernyataan berikut yang benar terkait dengan proses pembentukan harga keseimbangan adalah …
a. Kelebihan permintaan akan menekan harga untuk turun
b. Kelebihan penawaran akan mendorong harga untuk naik
c. Kelebihan permintaan akan mendorong penjual menawarkan lebih banyak barang
d. Kelebihan penawaran akan menekan harga untuk turun
e. Premi penjual akan mendorong harga menuju kepada keseimbangan






















1. e. harga produk komplementer
2. a. Jika harga barang naik maka permintaan terhadap barang tersebut menjadi berkurang
3. d. Harga keseimbangan
4. d. Saling mempengaruhi
5. c. Harga subjektif
6. e. Rp.400,00
7. a. Hukum permintaan
8. c. Kanan atas
9. c. Kenaikan biaya produksi
10. d. Kelebihan penawaran akan menekan harga untuk turun











Perilaku Konsumen

3.4.1 Pendahuluan
3.4.2 Pendekatan Perilaku Konsumen
3.4.2.1 Pendekatan Kardinal
3.4.2.2 Pendekatan Ordinal
3.4.3 Konsep Elastisitas
3.4.3.1 Harga
3.4.3.2 Silang
3.4.3.3 Pendapatan







Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103
3.4.1 Pendahuluan
3.4.1.1. Perilaku Konsumen
Konsumen adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas konsumsi . Aktivitas konsumsi yang dilakukan konsumen dapat berupa kegiatan yang memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya . Efek dari aktivitas konsumsi ini adalah berkurangnya nilai barang sebagian atau seluruhnya .
Dalam aktivitas konsumsinya , konsumen harus memiliki penghasilan agar ia dapat memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan atau diinginkannya . Dengan kata lain , keinginan konsumen untuk mengkonsumsi barang atau jasa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangannya .
Tingkat konsumsi seseorang bernbanding lurus dengan tingkat kesejahteraannya . Semakin banyak barang dan jasa yang dikonsumsi , maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya dan demikian pula sebaliknya .
Selain itu , perilaku konsumen memeiliki kaitan yang sangat erat dengan nilai guna (utility) barang ataupun jasa . Artinya , konsumen akan membeli suatu barang atau jasa karena barang atau jasa tersebut memiliki nilai guna bagi konsumen tersebut .

3.4.2 Pendekatan Perilaku Konsumen
3.4.2.1. Pendekatan Kardinal
Pendekantan kardinal menggunakan asumsi bahwa guna atau kepuasan seseorang tidak hanya dapat diperbandingkan , akan tetapi juga dapat diukur . Oleh karena itu menurut kenyataan kepuasan seseorang tidak dapat diukur maka asumsi tersebut dengan sendirinya dapat dikatakan tidak realistik . Inilah yang biasanya ditonjolkan sebagai kelemahan daripada teori konsumen yang menggunakan pendekatan cardinal , yang terkenal pula dengan sebutan teori konsumen dengan pendekatan marginal klasik atau marginal utility approach .
3.4.2.2. Pendekatan Ordinal
Pendekatan ordinal menggunakan asumsi yang lebih realistik . Dengan menggunakan konsepsi kurva tak acuh teori konsumen yang menggunakan pendekatan ordinal tersebut tidak lagi perlu menggunakan asumsi bahwa kepuasan atau guna seseorang dapat diukur . Sebaliknya kemungkinannya untuk tetap dapat diperbandingkan tinggi rendahnya kepuasan seseorang , dengan dipergunakannya konsepsi kurva tak acuh , masih dapat dipenuhi .




3.4.3 Konsep Elastisitas
→ Elastisitas Dalam Permintaan dan Penawaran
Elastisitas harga adalah suatu alat/konsep yang digunakan untuk mengukur derajat kepekaan/ respon perubahan jumlah/ kualitas barang yang dibeli sebagai akibat perubahan faktor yang mempengaruhi.
Dalam hal ini pada dasarnya ada tiga variabel utama yang mempengaruhi, maka dikenal tiga elastisitas permintaan, yaitu :
1. Elastisitas harga
2. Elastisitas silang
3. Elastisitas pendapatan
3.4.3.1 Elastisitas Harga (The Price Elasticity of Demand)
Elastisitas harga permintaan adalah derajat kepekaan/ respon jumlah permintaan akibat perubahan harga barang tersebut atau dengan kata lain merupakan perbadingan daripada persentasi perubahan jumlah barang yang diminta dengan prosentase perubahan pada harga di pasar, sesuai dengan hukum permintaan, dimana jika harga naik, maka kuantitas barang turun dan sebaliknya.
3.4.3.2 Elastisitas Silang (The Cross Price Elasticity of Demand)
Permintaan konsumen terhadap suatu barang tidak hanya tergantung pada harga barang tersebut. Tetapi juga pada preferensi konsumen, harga barang subsitusi dan komplementer Dan juga pendapatan.
3.4.3.3 Elastisitas Pendapatan (The Income Elasticity of Demand)
Suatu perubahan (peningkatan/penurunan) daripada pendapatan konsumer akan berpengaruh terhadap permintaan berbagai barang, besarnya pengaruh perobahan tersebut diukur dengan apa yang disebut elastisitas pendapatan.










1. Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pola konsumsi masyarakat , kecuali …
a. Penghasilan
b. Harga barang
c. Selera
d. Tingkat pendidikan
e. Jumlah penduduk

2. Nilai dari suatu barang dipengaruhi oleh , kecuali …
a. Bentuk
b. Ukuran
c. Tempat
d. Waktu
e. Kepemilikan

3. Faktor produksi yang dibutuhkan oleh produsen untuk menghasilkan barang dan jasa adalah , kecuali …
a. Alam
b. Modal
c. Tenaga kerja
d. Keahlian
e. Tingkat pendidikan




4. Yang bukan faktor produksi adalah …
a. Tenaga kerja
b. Tanah atau pabrik
c. Pengusaha
d. kapital
e. Undang-undang

5. Aktifitas konsumsi mengakibatkan nilai barang menjadi …
a. Bertambah
b. Berkurang
c. Berkembang
d. Tinggi
e. Tidak berubah

6. Jika harga barang naik konsumsi masyarakat akan …
a. Turun
b. Naik
c. Tetap
d. Kadang turun , kadang naik
e. Seimbang

7. Jika tingkat pendidikan makin tinggi , konsumsi masyarakat akan …
a. Turun
b. Naik
c. Tetap
d. Kadang turun , kadang naik
e. Seimbang



8. Ikan yang baru saja diambil dari laut nilainya berbeda dengan ikan yang dijual di pasar . Perbedaan nilai ini disebabkan oleh …
a. Tempat
b. Bentuk
c. Ukuran
d. Kepemilikan
e. Waktu

9. Semakin kecil jumlah anggota keluarga maka pola konsumsi semakin …
a. Turun
b. Naik
c. Tetap
d. Kadang turun , kadang naik
e. Seimbang

10. Menjelang hari lebaran , Ibu selalu membelikan baju dan sepatu baru buat andi . Tindakan konsumsi yang dilakukan Ibu dipengaruhi oleh …
a. Selera
b. Pendapatan
c. Kebudayaan
d. Harga barang
e. Mode





11. Berikut adalah jasa yang ditawarkan oleh perbankan , kecuali …
a. Penyaluran kredit
b. Fasilitas ATM
c. Fasilitas perbankan melalui internet
d. Pengurangan pajak
e. Bunga deposito tinggi

12. Dengan mempelajari masalah konsumsi kita dapat menentukan …
a. Tujuan konsumsi
b. Pola konsumsi
c. Intensitas konsumsi
d. Tingkat konsumsi
e. Perilaku konsumsi

13. Berikut ini adalah hubungan perusahaan dengan luar negeri , yaitu …
a. Ekspor barang
b. Membuat UU ekspor
c. Permintaan bahan baku
d. Pajak impor
e. Hubungan multilateral

14. Peranan pemerintah dalam perekonomian adalah , kecuali …
a. Menyediakan fasilitas publik
b. Membuat aturan perundang-undangan
c. Penyedia faktor produksi
d. Menjamin persaingan usaha berjalan sehat dan lancer
e. Mengenakan pajak atau subsidi

15. Bentuk balas jasa faktor produksi dari perusahaan adalah …
a. Kenaikan pangkat
b. Upah
c. Pengurangan pajak
d. Peningkatan subsidi
e. Penghargaan trofi

16. Semakin banyak faktor produksi yang dimiliki oleh seseorang pengusaha maka …
a. Produksi meningkat
b. Konsumsi menurun
c. Produksi sama saja
d. Konsumsi meningkat
e. Produksi dan konsumsi meningkat

17. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pola konsumsi masyarakat , kecuali …
a. Penghasilan
b. Harga barang
c. Selera
d. Tingkat pendidikan
e. Jumlah penduduk








18. Dibawah ini merupakan pengertian dari konsumsi , yaitu …
a. Kegiatan yang memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup konsumen
b. Kegiatan yang memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup produsen
c. Kegiatan yang memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup pengusaha
d. Kegiatan yang memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup produsen dan konsumen
e. Tidak ada jawaban yang benar

19. Berikut ini pengertiaan dari faktor produksi alam , yaitu …
a. Seluruh karunia dan ciptaan Tuhan yang dapat digunakan untuk produksi seperti tanah , air , barang tambang , dan iklim
b. Seluruh ciptaan manusia yang dapat digunakan untuk produksi
c. Seluruh barang yang dapat digunakan untuk produksi
d. Seluruh jasa yang dapat digunakan untuk produksi
e. Seluruh kemampuan dan sumber daya yang diberikan oleh alam untuk dimanfaatkan manusia

20. Arvandi selalu makan soto tiap hari minggu . Tetapi , setiap hari minggu yanti selalu makan bakso . Tindakan yang dilakukan oleh Arvandi dan Yanti merupakan kegiatan konsumsi yang dipengaruhi oleh faktor …
a. Kebudayaan
b. Selera
c. Harga barang
d. Pendapatan
e. Mode





1. e. Jumlah penduduk
2. b. Ukuran
3. e. Tingkat pendidikan
4. e. Undang-undang
5. b. Berkurang
6. a. Turun
7. b. Naik
8. –
9. a. Turun
10. c. Kebudayaan
11. d. Pengurangan pajak
12. a. Tujuan konsumsi
13. a. Ekspor barang
14. b. Membuat aturan perundang-undangan
15. b. Upah
16. e. Produksi dan konsumsi meningkat
17. e. Jumlah penduduk
18. a. Kegiatan yang memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup konsumen
19. a. Seluruh karunia dan ciptaan Tuhan yang dapat digunakan untuk produksi seperti tanah , air , barang tambang , dan iklim
20. b. Selera



DAFTAR PUSTAKA

Dalimunthe , Zuliani , Telisa Aulia F , Astri Wulandari , Alin Halimatussadiah , Sartika Djamaluddin , Evi noor Afifah , Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X , Widya Utama
http://www.google.com
Diposting oleh Cathryna Margareth di 20.50 0 komentar

TUGAS NON AKADEMIS TEORI ORGANISASI UMUM 2 “Prospek Perekonomian Nasional”

TUGAS NON AKADEMIS TEORI ORGANISASI UMUM 2
“Prospek Perekonomian Nasional”






Nama : Katrina Margareth
Kelas : 2KA21
NPM : 11108103




Program Studi Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2010


KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami ucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyusun dan menyelesaikan tugas non akademis mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 .
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Teori Organisasi Umum 2 . Atas tersusunnya Tugas ini, tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
a) Bapak Nurhadi (Dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2) yang telah membimbing saya dalam menyusun tugas ini .
b) Kepada orang tua saya yang selalu memberi dukungan dan membantu dalam pengerjaan tugas ini.
c) Rekan-rekan 2KA21 dan semua pihak yang turut membantu saya sampai tugas ini dapat terselesaikan dengan baik, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Saya sadar bahwa tugas ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena itu seluruh kritik dan saran yang ada relavansinya dengan tugas ini akan saya terima dari pembaca .




Bekasi , Februari 2010


Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Era Pasca Soeharto atau Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.















BAB II

ISI

2.1 Dinamika Ekonomi Indonesia 2007 & Prospeknya di Tahun 2008

Sejumlah kalangan seolah tidak percaya ketika Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga (Q-3) 2007 yang tumbuh 6,5%. Ini mengingat, situasi ekonomi di dalam negeri sedang dihantui oleh berbagai kondisi eksternal seperti krisis subprime mortagage di Amerika Serikat (AS) dan kenaikan harga minyak mentah dunia yang nyaris tembus US$100 per barel.
Penulis sendiri tidak terkejut dengan capaian tersebut. Di depan sekitar 50 wartawan ekonomi belum lama ini, penulis menyampaikan bahwa kinerja ekonomi Indonesia selama Q-3 2007 memang menunjukkan tanda-tanda yang tidak terpengaruh dengan gejolak eksternal tersebut. Gejolak subprime mortgage yang terjadi di AS misalnya, memang berpengaruh, tetapi hanya berhenti pada sektor keuangan di Indonesia (melalui pergerakan IHSG). Sementara itu, sektor riil tetap tumbuh seolah tidak terpengaruh sama sekali dengan hiruk pikuk di sektor keuangan.
Khusus mengenai gejolak kenaikan harga mentah, selama Q-3 memang belum memperlihatkan tanda-tanda mengkhawatirkan (meski berada di ksaran US$70-75 per barel). Tetapi, karena pergerakan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) selama Q-2 dan Q-2 berkisar antara US$55-69, maka kenaikan harga minyak (ICP) selama kuartal ketiga tersebut tidak terlalu signifikan mengganggu asumsi harga minyak yang ditetapkan dalam APBN 2007. Dengan kata lain, dampak kenaikan harga minyak mentah pengaruhnya masih netral terhadap APBN selama Q-3. Penulis memperkirakan bahwa dampak kenaikan harga minyak mentah ini baru akan terlihat pada Q-4 2007.


2.2 Ekonomi 2008

Bagaimana dengan prospek perekonomian 2008? Sejumlah pihak menilai bahwa harga minyak mentah dunia akan terus naik. Satu prediksi menyatakan bahwa angka US$100 per barel tinggal menghitung hari. Prediksi lain menyatakan indikasi dari pasar future menunjukkan gejala kenaikan harga minyak hanya bersifat temporer. Harga WTI secara bertahap akan menuju kepada kisaran US$70 – US$80 per barel dalam jangka menengah.
Salah satu penyebab sulitnya memprediksi secara pasti harga minyak mentah ini adalah karena tingginya harga saat ini tidak seluruhnya disebabkan oleh adanya pelemahanUS$, ketegangan politik di Timur Tengah, dan berkurangnya kapasitas produksi minyak. Ditengarai ada unsur spekulasi yang ikut bermain di bursa berjangka global yang menginginkan harga minyak terus naik.
Dalam RAPBN 2008, dinyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,8%. Pertumbuhan 6,8% terutama terutama diharapkan didukung oleh meningkatnya pertumbuhan investasi dan ekspor. Investasi diharapkan tumbuh 15,53%, konsumsi RT di atas 5%, konsumsi pemerintah 6,24%, ekspor 12,65% dan impor 17,81%.
Target pertumbuhan ini memang cukup berat, terlebih setelah bila melihat kinerja perekonomian hingga Q-3 2007 dimana laju investasi masih kurang dari 10% dan ekspor 7,8%. Namun demikian, angka 6,8% tetap realistis untuk dapat dicapai di tahun 2008. Sebab, melihat kinerja ekonomi Q-3 yang fantastis di tengah rendahnya laju pertumbuhan investasi, bila investasi dapat lebih didorong pertumbuhan ekonomi 2008 akan dapat tumbuh lebih tinggi lagi.
Khusus terkait dengan investasi ini, keterlibatan aktif dari instansi pusat, daerah, BUMN, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya sangat penting untuk mendorong tumbuhnya sektor investasi ini. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat masih terdapat keraguan dari para pengusaha akan kesinambungan dari proses pemulihan ekonomi yang sedang terjadi.
Satu hal lagi yang perlu kerja keras adalah bagaimana mengejar target lifting minyak sebesar 1,034 juta ditengah kinerja lifting minyak yang terus menurun selama 3 tahun terakhir ini.
Mengingat bahwa tantangan 2008 ini cukup berat, sudah semestinya kita fokus membenahi ekonomi dibandingkan larut dalam hiruk pikuk mempersiapkan diri menghadapi perebutan kekuasaan di tahun 2009 nanti.


2.3 Perkembangan Ekonomi Dunia dan Indonesia

Dinamika perekonomian Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan
kawasan serta berbagai kemajuan dalam perbaikan, iklim investasi, infrastruktur, produktivitas dan daya saing (sisi penawaran) dalam negeri. Ekonomi dunia telah mampu tumbuh diatas 4% dalam lima tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata historisnya.1 Perkembangan ini terutama didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi di negara berkembang (China dan India) serta kawasan Eropa. Tingginya pertumbuhan ekonomi dunia tersebut diiringi dengan volume perdagangan dunia yang juga tumbuh lebih tinggi dari tren jangka panjangnya.2 Sejalan dengan perkembangan ekonomi dunia tersebut, aliran Foreign Direct Investment (FDI) global juga meningkat pesat. Namun perkembangan ekonomi dunia yang impresif ini dibayangi dengan melambungnya harga minyak dan non-minyak dunia. Terus naiknya harga komoditas dan tetap tingginya pertumbuhan ekonomi dunia menyebabkan tekanan inflasi dunia meningkat.
Tekanan inflasi dunia yang meningkat seiring dengan harga komoditas yang masih tinggi
direspons secara bervariasi oleh bank sentral di beberapa negara. Disamping tekanan inflasi,
beberapa bank sentral tampaknya juga mempertimbangkan kondisi stabilitas pasar
keuangan dan prospek pertumbuhan ekonomi domestiknya. Bank sentral Amerika Serikat (The
Fed) memberi bobot yang tinggi pada pemulihan krisis di pasar keuangan dan stimulus
perekonomian domestik, yang terlihat dari agresivitas penurunan Fed Fund Rate menjadi 3%
pada Januari 2008. Sebaliknya, bank sentral Uni Eropa (ECB) dan Jepang (BOJ) tampaknya lebih memprioritaskan tekanan inflasi domestik sehingga memilih mempertahankan tingkat bunga. Dari sisi domestik, walaupun stabilitas ekonomi makro bisa dijaga, sejumlah masalah struktural, iklim investasi, infrastruktur, produktivitas dan daya saing (sisi penawaran) masih membayangi pencapaian pertumbuhan yang lebih cepat dan berkualitas. Hal ini antara lain karena struktur perekonomian pascakrisis lebih ditopang oleh konsumsi dan ekspor, sementara investasi belum menunjukkan peran yang signifikan. Belum pulihnya investasi ditunjukkan oleh menurunnya pangsa investasi terhadap PDB, terutama dialami oleh sektor terpenting dalam perekonomian Indonesia seperti industri pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Dalam pada itu, pergerakan inflasi menunjukkan karakteristik yang berbeda antara periode sebelum dan sesudah krisis, dimana volatilitas inflasi jauh lebih tinggi pascakrisis. Kondisi di mana pertumbuhan ekonomi pascakrisis lebih rendah dan rata-rata inflasi yang sedikit lebih tinggi menunjukkan penawaran agregat yang mengindikasikan adanya permasalahan di sisi
penawaran (supply side constraints),3 sehingga menyebabkan perekonomian Indonesia lebih sensitif terhadap tekanan harga. Meskipun masih dibayangi berbagai permasalahan di atas, secara umum investor internasional menilai bahwa prospek usaha di Indonesia tetap baik dan Indonesia masih dianggap sebagai lokasi yang menarik untuk penempatan .












2.4 Prospek Ekonomi Indonesia 2008-2012


Secara umum, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dunia dan volume perdagangan dunia yang tetap tinggi, harga komoditas migas dan nonmigas yang masih pada level tinggi, kebijakan moneter dunia dan Indonesia yang relatif stabil, kondisi fiskal Indonesia yang masih mantap, serta aliran FDI ke Indonesia yang meningkat, perekonomian Indonesia 5 tahun ke depan diprakirakan akan semakin membaik dan berada dalam kisaran 7,4-8,0%. Sumber pertumbuhan ekonomi ini terutama adalah perbaikan iklim investasi yang akan mendorong masuknya aliran FDI secara signifikan hingga mencapai 1,5% PDB pada 2012, sehingga diharapkan pangsa investasi terus meningkat dan mencapai sekitar 30% PDB pada 2012. Selain itu, perdagangan intra-regional dalam kawasan ASEAN dan Asia Pasifik diperkirakan masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam jangka menengah.
Dari sisi domestik, kebijakan moneter yang tetap . disiplin dalam menjaga stabilitas ekonomi makro serta kebijakan fiskal yang masih bersifat stimulasi akan berperan penting dalam mendukung prospek perekonomian Indonesia dalam jangka menengah. Prakiraan pertumbuhan ekonomi di atas jelas membutuhkan prasyarat kebijakan struktural yang kokoh seperti perbaikan iklim investasi, pemberdayaan UMKM, reformasi sektor keuangan dan perbaikan infrastruktur.
Berbagai kondisi eksternal dan domestik yang kondusif tersebut diprakirakan akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan laju inflasi yang tetap terkendali. Stabilitas ekonomi makro yang terus terjaga dan potensi pasar yang besar menjadi daya tarik investor internasional untuk tetap melakukan investasi di Indonesia.8 Aliran masuk FDI yang terus meningkat diikuti dengan pesatnya pertumbuhan investasi yaitu dari kisaran 9,3% pada 2008 menjadi 13,0-15,0% pada 2012. Investasi yang meningkat pesat selanjutnya akan menaikkan (baca: perbaikan produksi dan distribusi) kapasitas perekonomian dari sisi penawaran sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat tercapai dari 6,2% pada 2008 menjadi 7,4-8,0% pada 2012, diiringi dengan menurunnya inflasi. Inflasi yang rendah yang dibarengi rencana kenaikan upah minimum menyebabkan daya beli riil masyarakat akan meningkat, sehingga konsumsi swasta diperkirakan akan tetap tumbuh tinggi mencapai 5,6-6,0% pada 2012. Kondisi eksternal yang masih kondusif menyebabkan kinerja ekspor Indonesia diprakirakan akan membaik dan aliran FDI global ke Indonesia terus meningkat sehingga neraca pembayaran tetap mantap dan nilai tukar masih dapat cenderung stabil. Berbagai pembenahan struktural yang dilaksanakan Pemerintah, seperti perbaikan infrastruktur, perizinan, bea cukai dan perpajakan diperkirakan memberikan dukungan yang cukup signifikan dalam meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia. Selain itu, maraknya aliran masuk FDI akan disertai perbaikan teknologi yang berdampak peningkatan produktivitas dan efisiensi. Namun, kenaikan ekspor dan maraknya kegiatan investasi akan diikuti oleh kenaikan impor barang dan jasa. Sebagai akibatnya surplus pada transaksi berjalan akan terus menurun. Namun demikian, adanya peningkatan aliran FDI global akan menjadi katup pengaman bagi kondisi neraca pembayaran yang mengalami tekanan tersebut. Relatif amannya neraca pembayaran yang didukung oleh membaiknya fundamental perekonomian diprakirakan akan mampu menstabilkan nilai tukar. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, laju inflasi yang tetap terkendali, nilai tukar yang cenderung stabil, serta perbaikan sisi penawaran diprediksi akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tinggi yang didorong oleh meningkatnya kapasitas produksi akan mampu menyerap tambahan tenaga kerja sehingga tingkat pengangguran diproyeksikan turun menjadi 7,5-8,5% pada 2012. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang dibarengi dengan inflasi yang terus menurun akan berdampak pada pengurangan tingkat kemiskinan. Berbagai capaian perbaikan propek perekonomian dalam jangka menengah tersebut pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana pendapatan per kapita masyarakat diharapkan meningkat dari USD 1.980 pada 2008 menjadi USD 2.950√3.000 pada 2012.





2.5 Tinjauan Terkini Perekonomian Dunia dan Indonesia

Lebih dari 80% output sektor pertanian primer dan merupakan komoditas input yang dominant terhadap sektor agro industri. Sementara berdasarkan kongres Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia 2006 telah ditetapkan 5 komoditas unggulan pertanian yaitu kelapa sawit, kopi, karet,
coklat, serta ikan dan udang. Subsektor perkebunan kelapa sawit (CPO),karet, kakao, dan gula memiliki prospek yang cerah di pasar internasional dengan daya saing yang semakin meningkat. Tiga faktor fundamental yang mendasarinya yaitu keberhasilan pertemuan WTO di Hong Kong yang menyepakati bahwa semua bentuk subsidi ekspor pada sektor pertanian sudah
harus dihapuskan paling lambat tahun 2013, negara-negara pesaing menghadapi tekanan untuk
melakukan reformasi sektor pertanian dengan mengurangi dukungan harga, subsidi dan
proteksinya secara substansial serta kecenderungan kenaikan BBM. Pertumbuhan tahunan sektor pertambangan dan penggalian sangat berfluktuasi terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan pada sub sektor pertambangan migas. Peran sektor pertambangan walaupun relatif kecil dalam PDB (10,6% pada 2006) dan cenderung tumbuh lebih rendah dibanding pertumbuhan ekonomi (5% pada 2006) namun berperan strategis dalam penyediaan energi
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Di samping itu subsektor
pertambangan migas masih berperan besar dalam penerimaan APBN. Investasi di sektor pertambangan relatif rendah dibandingkan sektor lain (Rp 11 Triliun atau 2,6% pada 2007). Hal tersebut juga dikonfirmasi dengan data pemberian persetujuan PMDN dan PMA (BKPM), data kredit investasi serta hasil survei Price Waterhouse Cooper. Nilai PMDN dan PMA yang disetujui cenderung mengalami tren penurunan. Hasil survei dimaksud menyatakan bahwa pengeluaran investasi pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara mengalami penurunan dan mulai menunjukkan perbaikan pada tahun 2002. Terdapat 10 komoditas unggulan di sektor
pertambangan yaitu minyak dan gas bumi di subsektor migas dan batubara, tembaga, emas,
perak, timah, nikel, bauksit dan bijih besi di subsektor non migas. Selain karena memiliki
linkage yang tinggi, komoditas-komoditas tersebut perlu didorong untuk meningkatkan
produksinya karena berdaya saing tinggi. Subsektor pertambangan migas masih
mendominasi proporsi sektor pertambangan (53% pada 2007) meskipun memiliki tren
menurun. Penurunan produksi migas perlu diwaspadai dengan jalan meningkatkan investasi
di sektor pertambangan sembari mengurangi tingkat konsumsi migas dalam negeri.
Sumber daya dan cadangan sektor pertambangan terutama batubara, gas, minyak
bumi masih cukup potensial untuk dikembangkan. Perkembangan produksi minyak mentah
menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir akibat sumur-sumur sudah banyak
yang tua sementara pengembangan dalam skala yang luas sangat minim. Negara-negara non OPEC seperti Rusia, Angola, Brazil, Azerbaijan, AS, dan Kanada diperkirakan akan terus meningkatkan kapasitas produksi mereka. Pada subsektor migas masih dijumpai sejumlah hambatan yang terkait dengan kebijakan atau peraturan seperti pungutan pajak, ketentuan
dalam kontrak kerjasama, ketenagakerjaan, masalah sosial dan lingkungan hidup. Pada
subsektor nonmigas masih terdapat tantangan terkait dengan kebijakan lintas sektoral yang
tumpang tindih, implementasi otonomi daerah yang tidak mendukung, pungutan negara pajak
maupun non pajak, minimnya pembiayaan perbankan serta masalah yang terkait dengan
aspek sosial dan lingkungan hidup. Secara sektoral, penyumbang PDB terbesar
adalah sektor industri pengolahan (28% pada 2007) namun stok kapital neto tertinggi justru
dimiliki oleh sektor jasa (25,3%). Hal ini terkait dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi di era globalisasi di segala bidang, misalnya untuk transaksi
keuangan. Secara umum peran sektor industri nonmigas dalam perekonomian nasional masih
dominan walaupun sempat mengalami penurunan selama periode krisis. Pada 2007,
pangsa sektor industri non migas ini mencapai 22,8% dari total PDB, dibandingkan pangsa
industri migas yang hanya 5,2%. Namun sektor ini tetap sensitif terhadap gejolak permintaan
eksternal, dan masih dilingkupi persoalan rendahnya daya saing serta rendahnya tingkat
investasi. Dilihat dari segi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja
maupun pemerataan pembangunan, peran ini masih lebih rendah dibandingkan pada periode
pra krisis. Hal ini disebabkan karakteristik industri nonmigas yang dominan dalam melayani pasar
domestik tetapi memiliki tingkat ketergantungan impor yang tinggi, sensitivitas sektor industri
terhadap gejolak permintaan eksternal yang masih tinggi, rendahnya daya saing, serta minimnya
tingkat investasi. Komoditas nonmigas yang memiliki daya saing dan nilai tambah cukup tinggi
antara lain Minyak Kelapa Sawit (CPO) serta beberapa komoditas tekstil dan TPT.


















































BAB III

PENUTUP

Berdasarkan hasil pengolahan data dan analisis, secara umum dapat disimpulkan bahwa GDP per kapita berpengaruh secara positif dan signifikan pada peningkatan kinerja ekspor. Adanya kesepakatan pembentukan kawasan perdagangan bebas AFTA yang tergambar
dari variabel dummy AFTA juga menunjukkan hal serupa. Jarak sebagai
perwakilan biaya yang timbul dalam transportasi berpengaruh negatif terhadap peningkatan ekspor. Secara statistik, dengan adanya kesepakatan AFTA, kinerja ekspor negara-negara anggota meningkat dibandingkan sebelum menjalani kesepakatan, namun dalam kenyataan
hasilnya belum optimal. Hal ini terbukti dari pangsa ekspor intra-ASEAN yang pada 2006
hanya sebesar 24.9%, tidak berbeda jauh pada 1999 dengan pangsa 21.7%.4
Kemungkinan ini terjadi akibat ekonomi ASEAN yang cenderung lebih kompetitif
ketimbang komplementer. Persaingan yang terjadi semakin tajam melalui hambatan
non-tarif yang diterapkan untuk menjaga produk lokal. Indonesia perlu mengupayakan berbagai langkah agar hasil yang dipetik dari integrasi ekonomi kawasan benar-benar maksimal.







































DAFTAR ISI

Daftar Isi………………………………………………………….. I
Kata Pengantar………………………………………………......II
Isi…………….......................................................................3-8
Bab 1 Pendahuluan

Bab 2 Isi
2.1 Dinamika Ekonomi Indonesia 2007 & Prospeknya di Tahun 2008
2.2 Ekonomi 2008
2.3 Perkembangan Ekonomi Dunia dan Indonesia
2.4 Prospek Ekonomi Indonesia 2008-2012

2.5 Tinjauan Terkini Perekonomian Dunia dan Indonesia


Bab 3 Penutup……………………………………………9

Daftar Pustaka…………………………………………………….10
























DAFTAR PUSTAKA


 Bank Indonesia, 2006, Outlook Ekonomi Indonesia 2006-2010, edisi Juli 2006, Bank Indonesia.

 http://www.google.com
Diposting oleh Cathryna Margareth di 20.38 0 komentar
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod